Parlemen Israel Knesset hari ini Rabu (7/12) menunda untukketiga kalinya voting pembacaan pendahuluan RUU pelarangan adzan melaluipengeras suara di masjid-masjid di Palestina.
Aleg dari perwakilan Palestina Ahmad Taybi menegaskan dalamstatemennya kepada kantor berita Anadolu &ldquoSaya menerima informasi dari ketuakoalisi pemerintah Israel David Baithan bahwa RUU adzan tidak akan divotinghari ini dan sudah ditunda.&rdquo
Taybi menambahkan &ldquoSaya kira ini penundaan bukan anulis danpembatalan RUU&rdquo. Menurut rencana voting akan dilakukan hari ini dan setelahpecan lalu juga ditunda dan ini sudah kali ketiga.
Tidak jelas penyebab penundaan sampai saat ini. Namun Taybimemperkirakan penyebabnya perbedaan pendapat di kalangan koalisi pemerintahIsrael disarming sikap Presiden Israel Ruven Revlin yang menolak RUU tersebut.
Namun media massa Israel menyatakan penundaan dilakukansetelah PM Israel Benjamin Netenyahu merevisi RUU tersebut yang melarang adzandi seluruh waktu setelah sebelumnya dilarang hanya waktu malam saja.
Presiden Israel Revlin menghalangi usaha pengesahan RUUtersebut karena permintaan presiden Turki Receb Tayin Erdogan. Revlin sendirimenyatakan menolak RUU tersebut karena tidak ada alasan yang benar.
Larangan adzan itu berlaku dengan penggunaan pengeras suaradalam syiar agama kebangsaan Palestina dari jam 11 malam hingga jam 7 pagi.(at/pip)