ParlemenZionis &ldquoKnesset&rdquo hari Rabu (30/11) menunda pemungutan suara tahap pertamaterhadap RUU larangan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan dimasjid-masjid Palestina. Pemungutan akan dilaksanakan hari Senin depan.
AhmadTaibi dan Masud Ganayim anggota Knesset dari fraksi Arab bersatu dalampernyataan pers secara terpisah mengatakan bahwa pengjuan RUU untuk dilakukanpemungutan suara tahap pertama ditunda sampai hari Senin depan.
Ganayimmenyatakan bahwa fraksinya akan terus menolak RUU ini. Karena melanggarkebebasan beribadah dan menyerang kaum muslimin.
SebelumnyaPresiden Turki Receb Thayyib Erdogan telah meminta kepada Presiden Zionis ReuvenRivlin tiga hari lalu agar mencegah pembuatan UU ini.
SebelumnyaKomisi Kabinet Urusan Legislasi pada tanggal 13 November 2016 lalu telahmenyetujui RUU larangan adzan ini.
KantorPM Benjamin Netanyahu telah mencapai kesepahaman dengan partai-partai ultrakanan Yahudi untuk membatasi penggunaan pengeras suara ini antara jam 11 malamhingga jam tujuh pagi.
Paraimam masjid di Palestina mengatakan bahwa ini berarti larangan adzan pada saatshalat subuh. Mereka menegaskan menolak RUU ini.
Sebelumbisa diberlakukan RUU ini harus melalui tiga tahap pembahasan di KnessetZionis. (was/pip)