Tue 6-May-2025

Di Israel Muadzin Dikenai Denda

Selasa 22-November-2016

Sejumlah sumberIbrani mengatakan pemerintah daerah Lud Israel wilayah jajahan 48 menerapkandenda bagi muadizn Palestina yang mengumandangkan adzan shubuh melalui pengerassuara. Inilah penerapan undang-undang pelarangan adzan bagi warga Palestinawalau belum mendapatkan persetujuan.

Dalam situsnya koran Haaretz menyebutkan Senin (21/11)pemerintahan daerh Lud menerapkan denda 750 shekel atau 197 dollar bagipelantun adzan shubuh melalui pengeras suara. Denda ini ditetapkan hari Kamiskemarin terhadap Syaikh Mahmud Alfar dari Shaner kota Lud setelah iamelantunkan adzan shubuh.

Pemerintah Lud menjalankan keputusanya tersebut berdasarkanUU larangan bising yang telah ditetapkan beberapa tahun sebelumnya oleh dewanKnesset. Penerapan denda ini sebagai uji coba bagi rancangan undang-undangpelarangan adzan yang baru yang mendapat penolakan dari berbbagai pihak baikdari dalam maupun dari luar Palestina. Padahal sebelumnya disetujui komitekementerian pemerintahan Netanyahu.

Sebuah radio umum Zionis tadi malam mengungkapkan dewanpimpinan kementerian Israel sedang mempelajari kemungkinan dilakukannyaperubahan atas teks undang-undang tersebut yaitu terkait penggunaan pengerassuara di tempat-tempat ibadah. Sehingga &nbspUU hanya melarang penggunaan pengeras suara ditempat-tempat ibadah hanya dari jam 23.00 hingga jam 07.00 pagi hari saja.Dewan menegaskan perubahan ini dirasa lebih lentur sehingga tidak menimbulkanpenolakan dari pengadilan tinggi Zionis.

Sementara itu kelompok yahudi Haturah ekstrim kananmeminta ada penambahan &ldquokecuali suara terompet yang ditiupkan untukmemberitahu awal hari besar Sabtu&rdquo sebagai hari besar bagi agama yahudi.

Diprediksi dewan Knesset akan melakukan votinguntuk memutuskan draft undang-undang ini Rabu besok. (asy/PIP)

Tautan Pendek:

Copied