Dewan Fatwa Mesir Rabu kemarin mengecam draft rencana larangan kumandangadzan melalui pengeras suara di masjid-masjid di kota Al-Quds.
Majelis Fatwa Mesir bidang Pemantau Islamophobia menegaskan tindakantersebut hanya akan memanas suasana di kawasan dan bertentangan denganprinsip-prinsip kebebasan dan keyakinan.
Dalam keteranganya lembaga ini mengatakan tak pantas mendeskriditkan kaummuslimin dalam melakukan simbol-simbol keagamaan mereka dan atau menghalangimereka untuk masuk ke Masjid Al-Aqsha.
Masjid Al-Aqsha bagi kaum muslimin di kota Al-Quds adalah garis merah yangtak bisa dilanggar. Setiap penodaan dan pendiskreditan terhadap kaum musliminadalah penodaan terhadap nilai-nilai agama telah mengancam keamanan danketentraman di kawasan.
Lembaga ini menyerukan masyarakat internasional dan lembaga dunia untuksegera intervensi menghentikan pelanggaran yang dilakukan Israel berulangkaliterhadap Masjid Al-Aqsha dan kaum muslimin dalam menjalankan syiar agamanya.(asy/PIP)