Sumber-sumber HAM di Palestina menjelaskan pasukan Israel sejak meletusnyaIntifadhah Al-Quds pada Oktober 2015 lalu meningkatkan aksi serangan terutamaterhadap anak-anak di Tepi Barat dan Al-Quds.
Lembaga advokat Club Tawanan Palestina menyatakan cakupan target anak-anakmeluas selama setahun terakhir sehingga lebih dari 350 anak-anak Palestina kinimendekam di penjara Israel antara berstatus tervonis atau masih &ldquodihentikan&rdquopenyidikannya.
Di antara anak-anak itu 115 dari Al-Quds dan 12 di antara anak perempuandi bawah umur.
Tak ada angka rinci
Pejabat urusan pendataan di Gerakan Advokasi Internasional Anak AyedQathish menegaskna angka yang mendokumentasikan di setiap lembaga tidakmencerminkan angka sebenarnya dari kasus penangkapan sebenarnya di Palestina. Sebabmasih ada puluhan kasus penangkapan militer Israel terhadap anak-anak dalamperiode yang pendek yang tidak tercatat secara benar.
Qathis menyatakan penangkapan anak-anak ini bertentangan denganundang-undang internasional.
Ia menambahkan selama periode ketegangan politik di Palestinapelanggaran-pelanggaran Israel terhadap HAM Palestina secara umum dan anak-anaksecara khusus berupa penangkapan pembunuhan dan penyisaan mengalamipeningkatan.
Ilegal
Ia menilai pantargetan anak-anak sudah menjadi politik Israel sebagaisarana mengusai hak Palestina. Undang-undang sipil Israel dan intruksi militernyasecara teori membrikan perlindungan kepada anak-anak namun secara riilbertentangan. Semua jaminan hukum di Israel dilanggar dan tidak dihormati oleh Israelsendiri. Anak-anak Palestina mengalami perlakuan sangat buruk dan jahat danjuga ancaman. Jika mahkamah Israel tidak menemukan cara melayangkan dakwahankepada anak-anak Palestina maka mereka mengeluarkan perintahpenangkapan/penahanan administratif.
Tindakan Kejam
Gerakan Advokasi Anak menyatakan Israel mengeluarkan 20 perintah penahananadministratif terhadap anak Palestina 16 di antaranya dari Tepi Barat 4 dariAl-Quds antara Oktober 2015 hingga November 2016.
Qathasy menyatakan sebagian besar anak-anak itu menjadi terdakwah secaraadministratif karena konten yang mereka posting di Facebook. Bahkan Israel kemudianmenambah keras hukuman terhadap anak-anak melalui undang-undang.
Hukuman kepada anak-anak berlaku kepada anak yang usianya 12 tahun semntaraundang-undang yang ada di Israel hanya membolehkan pada usia 14 tahun minimal.
Selama 10 hari terakhir di bulan ini anak Palestina seperti Ahmad Zatari(12) dan Shadi Farrah (12) dan Nurhan Awad (16) menunggu pembacaan vonis kepadamereka terkait tudingan usaha pembunuhan atau melukai warga pemukim Yahudi diAl-Quds. (at/qudspress/pip)