Badan wakaf IslamAl-Quds mengecam keputusan komite cabinet pemerintah Israel yang menyetujuidraft undang-undang yang melarang penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Badanwakaf islam yang bertanggung jawab atas Masjid Al-Aqsha dan masjid-masjidlainya di AlQuds dalam pernyataan persnya mengatakan draft undang-undangtersebut telah menantang semua bangsa Arab dan Islam di Baitul Maqdis. Keputusanini jelas sangat rasialis disamping maklumat perang terhadap islam dan kaummuslimin.
Pemungutan suaraatas undang-undang larangan adzan atau mengecilkan suara adzan merupakanundang-undang rasis dan tentunya tertolak disamping menunjukan sikap negarayang sedang menjalankan program yahudisasinya di Al-Quds dan sekitarnya.
Namun demikianpihaknya akan tetap mengumandangkan adzan di semua masjid di Al-Quds dan MasjidAl-Quds tentunya disamping dzikir-dzikir lainya dalam rangka beribadah padaAllah yang Maha Gagah. Ia menganggap larangan adzan atau aturan untukmerendahkan suara adzan adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beribadahdisamping telah menodai symbol-simbol mendasar dalam ajaran islam. Disamping telahmelukai perasaan kaum muslimin dimanapun mereka berada.
Disebutkan Adzanadalah syariat Islam yang telah berlaku sejak lebih dari 1400 tahun yang lalu. Orangyang pertama mengumandangkan Adzan di Baitul Maqdis adalah shabat Bilal binRabah muadzinnya Rasulallah SAW. Sejak saat itu di Baitul Maqdis tidak pernahberhenti suara adzan bahkan hingga zaman perang Perancis sekalipun.
Sebelumnya komite cabinetpemerintah Israel telah menyetujui draft undang-undang larangan penggunaanpengeras suara bagi adzan di semua masjid di Al-Quds dan juga kota-kota arablainya di wilayah jajahan 48. (asy/PIP)