Yordaniakembali menegaskan menolak permintaan penjajah Zionis melalui &ldquointerpol&rdquointernasional agarYordania menyerahkan warga Palestina yang ada di wilayahYordania dengan dalih dituduh melakukan pembunuhan warga pemukim Zionis.
KorespondenPusat Informasi Palestina menyebutkan bahwa permintaan yang ditolok iniberkaitan dengan warga Palestina bernama Basim Abu Sumayyah yang melakukan aksiberani mati bersama rekannya pada awal tahun 2010 lalu yang menewaskan seorangpemukim Zionis. Pengadilan penjajah Zionis memvonisnya secara in absensiadengan hukuman penjara seumur hidup. Namun setelah melakukan aksi dia berhasilmeninggalkan Palestina ke Yordania. Sementara itu rekannya dihukum penjaraseumur hidup dan dibebaskan pada tahun 2011 lalu dalam pertukaran tawanan.
IbrahimHayik pengacara yang menangani kasus ini mengatakan bahwa permintaanpenyerahan buron yang lari ke Yordania tidak bisa diterima selama bukan darihasil perjanjian atau kesepakatan yang dilaksanakan terkait ekstradisi pelakukejahatan.
Dia menambahkanbahwa UUD Yordania menetapkan syarat wajib yang harus dipenuhi dalamsyarat-syarat ekstradisi yang tidak bisa dipenuhi dalam kasus Abu Sumayyah ini.Pihak pengadilan di Amma telah menolak permintaan yangs ama 5 bulan lalu.(was/melayu.palinfo.com)