KomisiKabinet Zionis telah menyetujui dua buah UU petama berkaitan dengan larangansuara adzan dan yang kedua diperbolehkannya pencurian tanah Palestina di TepiBarat yang dalam istilah Zionis adalah pemutihan permukiman-permukiman Yahudiilegal di Tepi Barat.
Suratkabar Zionis Ha&rsquoaretz menyebutkan bahwa komisi kabinet telah menyetujui RUUyang diajukan anggota Knesset dari Partai Rumah Yahudi Moti Yogev dan anggotaKnesset dari partai Israel Rumah Kami Robert Aellatov yang isinya melarangpenggunaan pengeras suara di masjid-masjid Palestina. Untuk selanjutnya keduaRUU ini akan diajukan ke Knesset untuk dilakukan pemungutan suara.
MenurutHa&rsquoaretz RUU ini meminta larangan adzan dengan menggunakan perngeras suarakarena mengganggu warga pemukim Zionis Israel dan menyebabkan &ldquokerusakanlingkungan&rdquo. UU ini juga memberi hak kepada polisi penjajah Zionis untukmemanggil para muadzain untuk diinterogasi dan dilakukan tindakan pidana atasmereka kemudian dikenakan denda materi.
PMZionis Benjamin Netanyahu menunjukan dukungannya terhadap RUU rasis ini. Sementaraitu kalangan Palestina melancarkan kecaman terhadap langkah penjajah Zionisini. Gerakan Islam di Palestina 1948 menyatakan pihaknya tidak akan membiarkanpemerintah penjajah Zionis membungkam suara adzan. Gerakan Islam menegaskanbahwa penjajah Zionis sedang melaksanakan sebuah rencana rasis lagi fasis.
SelainRUU larangan adzan komisi kabinet juga menyetujui RUU pemutihan koloni-kolonipermukiman Yahudi yang dibangun secara ilegal di tanah Palestina di Tepi Barat.(was/melayu.palinfo.com)