Fri 9-May-2025

Israel Ajukan RUU Untuk Legalkan Permukiman Yahudi di Tepi Barat

Kamis 3-November-2016

Partai-partai utama dalam koalisipemerintah entitas Zionis pada hari Rabu (2/11) mengajukan RUU baru yangbertujuan untuk melegalisasi permukiman-permukiman Yahudi di Tepi Barat.

Saluran TV7 Zionis yang dekat dengankalangan para pemukim Yahudi mengatakan ketua koalisi David Bitton dan Yu&rsquoavKeis dari partai Likud serta Shuli Raffaele dan Bezalel Smotritsc dari partai “RumahYahudi” telah mengajukan permohonan kepada pimpinan parlemen ZionisKnesset untuk membahas RUU baru. Rencananya masalah ini akan ditinjau padapekan depan.

TV7 Zionis menambahkan kedua partaitelah mengajukan formula batu UU untuk pelaksanaan penggusuran tanah Palestinayang dididikan di atasnya permukiman-permukiman Yahudi dengan dukungan daripemerintah Zionis dan memberikan ganti rugi uang berlipat kepada para pemiliktanah sesuai dengan harga tanah sebelum dibangun kampung Yahudi dari padaharus membongkar permukiman-permukiman tersebut.

Para pengaju RUU mengungkapkan bahwatujuan dari UU ini adalah untuk menyamakan status permukiman-permukiman Yahudiyang dibangun dengan &ldquoniat baik&rdquo melalui para pemukim Yahudi tanpa perencanaanyang teratur ditambah permukiman yang dibangun atas dukungan negara tanpapengaturan tanah yang dimiliki orang-orang Palestina dan belum dilepaskan ataudijual tanpa mengetahui bahwa tanah ini adalah milik pribadi.

Disebutkan bahwa tujuan dari RUU iniadalah agar permukiman Yahudi Amona dekat Ramallah tetap berada di atas tanahyang dibangun di atasnya sekarang ini yang diketahui kemudian bahwa permukimantersebut didirikan di atas tanah pribadi Palestina dan para pemiliknya memintaagar dikembali kepadanya. (was/melayu.palinfo.com)

Tautan Pendek:

Copied