Tue 6-May-2025

25 Tahun Penjara Bagi Pemuda dan Bocah Dibawah Umur

Senin 31-Oktober-2016

Pengadilan pusat Israel di Nazaret memvonis hukuman penjarabagi tiga warga Palestina asal Jenin dengan dakwaan merencanakan operasipenikaman terhadap pemukim Zionis di kota Afulan wilayah jajahan 48.

Sumber koran Yesroel Hayom dalam terbitan Senin (31/10)menyebutkan pengadilan pusat Israel mengeluarkan vonis hukuman penjara bagipemuda Palestina (20 tahun) selama 28 bulan. Sementara terhadap bocah Palestinayang masih dibawah umur dengan penjara 25 tahun tatkala didakwa merencanakanpenikaman terhadap pemukim Zionis di kota Afulah.

Menurut berita acara dakwaan yang diterbitkan pengadilan tersebutmenyebutkan ketiga pemuda Palestina memasuki wilayah Palestina jajahan 48sepekan sebelumnya ditangkap karena kedapatan tanpa izin dan mereka berada diwilayah Ummu Faham sebelah utara jajahan.

Pada 8 Desember 2015 lalu mereka memutuskan memasuki Afulahdi wilayah jajahan dan akan membunuh pemukim setelah mereka menyaksikanperistiwa bentrokan antara tentara Zionis dan jamaah sholat Palestina di kotaAl-Quds sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Dakwaan tersebut dialamatkanpada tiga pemuda dengan alasan akan menikam seorang pemukim Zionis di jalanAfulan tapi tidak berhasil. Ketiganya ditangkap sebelum melakukan rencananya.

Sejak awal Oktober tercatat puluhan kali tentara Zionis melakukanoperasi penangkapan dan pembunuhan terhadap para syuhada hingga banyak menimbulkankorban dari kalangan warga maupun tentara. Mereka juga mengklaim dapatmenggagalkan puluhan aksi dan rencana operasi yang akan dilakukan para pemudadan warga Palestina terhadap pemukim dan tentara. (asy/PIP)

Tautan Pendek:

Copied