Sumber-sumber Zionis mengatakan bahwa delegasi dari Mahkaman PidanaInternasional pada hari Rabu (5/10) memulai kunjungan ke tanah Palestina yangberlangsung selama lima hari. Kunjungan ini dilakukan setelah delegasi mendapatkanpersetujuan dari pihak penjajah Zionis untuk masuk ke tanah Palestina dengansyarat tidak mengumpulkan bukti-bukti &ldquopelanggaran&rdquo yang terjadi selama agresiZionis terakhir ke Jalur Gaza pada musim panas 2014 lalu.
Saluran TV10 Zionis menyebutkan bahwa delegasi Mahkamah PidanaInternasional akan mengunjungi Tel Aviv al-Quds dan Ramallah. Delegasi akanmengikuti pertemuan-pertemuan dengan utusan Israel dan Palestina.
Sementara itu Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Fatou Bensouda dalamsebuah pernyataannya mengatakan tujuan dari kunjungan yang berlangsung darihari Rabu hingga Senin depan ini adalah untuk &ldquomeningkatkan kesadaran&rdquo ataskerja Mahkamah Pidana Internasional. Dia menambahkan bahwa delegasi MahkamahPidana Internasional tidak akan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengankejahatan apapun yang diduga terjadi di tanah Palestina.
Ini merupakan kunjungan pertama anggota kantor kejaksaan MahkamahPidana Internasinal ke Palestina sejak agresi penjajah Zionis ke Gaza padamusim panas 2014 lalu.
Pada 1 April 2015 Palestina bergabung ke Mahkamah PidanaInternasional meski mendapatkan protes dari penjajah Zionis dan Amerika.
Tahun lalu Otoritas Palestina mengajukan tuntutan ke MahkamahPidana Internasional untuk agar menuntut para pemipin penjajah Zionis yangmelakukan kejahatan perang selama melakukan agresi ke Jalur Gaza. Di sampingmasalah permukiman Yahudi di Tepi Barat. (was/melayu.palinfo.com)