Thu 8-May-2025

UU Asupan Makanan Paksa Legalkan Bunuh Tawanan

Rabu 14-September-2016

Asosiasi dokter Palestinadi Eropa mengkhawatirkan penerapan undang-undang asupan makanan secara paksaterhadap para tawanan Palestina yang mogok makanan di dalam penjara Zionis.

Kepala asosiasidokter Palestina di Eropa Dr. Mundzir Rajab dalam pernyataanya Rabu (14/9)mengatakan keputusan pemerintah Israel hanya akan mengembalikan pada legalitaspembunuhan tawanan Palestina secara perlahan dengan penyiksaan sistematisterhadap manusia.

Rajab menyebutkankeputusan pemerintahan Israel tak bermoral. Sebuah keputusan yang bertentangandengan nilai-nilai kemanusiaan serta pelanggaran yang sangat berbahaya bagiundang-undang internasional. UU tersebut merupakan kejahatan terhadap konvensiTokyo tahun 1975 juga Konvensi Malta tahun 1991 khusus terkait dengan hak-haktawanan yaitu pemaksaan terhadap para tawanan mogok makan di dalam penjaradiasupi makanan secara paksa.

Rajab jugamenjelaskan bahayanya asupan makanan secara paksa. Tatkala tawanan mogokmakanan dipaksa dipaksa untuk makan melalui selang atau pipa yang sudahdisiapkan maka bisa membahayakan jiwa tawanan seperti risiko perdarahan dancedera berdarah dan serangan jantung mendadak dengan menaikkan saraf kesepuluhserta kemungkinan cedera tengkorak kerongkongan bawah faring nya lebih besar.”

Dia menambahkan:”Ketika anda menggunakannya melalui jalan darah maka akan meningkatkanrisiko sistem gangguan jantung pneumotoraks kompresor parah dan berbahaya. Selainritme jantung akan semakin tingga dan bisa menyebabkan kematian dalam banyakkasus selain risiko infeksi serius dan keracunan darah dan pembekuan darah.

Para tawanan melakukanaksi mogok makan dalam memerangi kebijakan penangkapan administrasi olehpemerintah Zionis. Kebijakan tersebut ditetapkan oleh badan intelijen Israelbekerja sama dengan komandan wilayah tengah Tepi Barat antara satu bulan hinggaenam bulan berdasarkan data keamanan rahasia terkait para tawanan.(asy/melayu.palinfo.com)&nbsp

Tautan Pendek:

Copied