Pakar spesialis urusan al-Quds danmasjid al-Aqsha Mahmud Abu Ata mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Zionis BidangAdministrasi telah menyetujui proyek yahudisasi bernama &ldquoHouse of Jewel&rdquosetelah pembahasan panjang terhadap keberatan-keberatan terhadap proyektersebut.
Kantor berita Arab &ldquoQuds Press&rdquo hariSenin (22/8) mengutip dari Abu Ata yang mengatakan bahwa hakim pengadilannegeri bidang administrasi pada 8 Agustus lalu telah memutuskan menolakkeberatan-kebaratan yang diajukan dan menyetujui pembangunan proyek ini karenapentingnya proyek ini bagi area al-Barak (yang oleh kalangan Yahudi disebutarea tembok ratapan). Dia menjelaskan bahwa penjajah Zionis terus melakukanyahudisasi kawasan al-Barak.
Pada 8 Agustus lalu PengadilanNegeri Zionis di al-Quds telah menyetujui rencana pembangunan proyek yahudisasi&ldquoHouse of Jewel&rdquo yang akan didirikan di atas tanah sepanjang 100 meter di areaal-Barak di barat masjid al-Aqsha.
Kalangan dan tokoh Yahudi sendiritelah mengajukan keberatan atas proyek ini karena dinilai mengurangi luas areatembok ratapan bagi orang-orang Yahudi yang berkunjung dan beribadah.
Mahmud Abu Ata menyatakan bahwabangunan ini akan didirikan di atas tanah seluas 184 hektar dan luas bangunan2985 meter persegi terdiri dari 3 tingkat salah satunya di bawah tanahsebagai aula dan ruang pamerah arkeologi yang diklaim sebagai sisa-sisapeninggalan Kuil Sulaiman ( beberapa tiang dan batu). Dua lantai lainnyamerupakan ruang pendidikan dan aula untuk upacara-upacara Yahudi dan pusatstudi.
Dia mengingatkan bahwakendaraan-kendaraan berat Zionis telah melakukan penggalian di bawah areaal-Barak sekitar 10 meter di bawah tanah. Dia menjelaskan bahwa akhir tahappenggalian adalah mengeluarkan sejumlah peninggalan Turki Utsmani Abasiyah danUmawiyah yang ada di dalamnya. Semua peninggalan tersebut dibuang dandihilangkan. (asw)