Komisi Perencanaan dan PembangunanPemerintah Kota Zionis di al-Quds Rabu (10/8) malam telah menyetujuipenggusuran tanah Palestina seluas 12 kilomter persegi untuk pembangunansinagog Yahudi di Jabal Mukabbir di utara kota al-Quds.
Surat kabar Zionis Ha&rsquoaretzmenyatakan bahwa kampung ini akan dibangun untuk kepentingan lorong Yahudisangat kaya di kampung “Nof Zion” yang dihuni 90 keluarga kaya.
Ha&rsquoaretz mengingatkan bahwapenggusuran tanah ini dilakukan karena tanah tersebut tanpa dokumen dan menurutpemerintah kota Israel di al-Quds sebidang tanah ini tidak diketahui siapapemiliknya. Ha&rsquoaretz menyatakan bahwa keputusan penggusuran ini berdasarkanpermintaan dinas pembangunan agama di Yerusalem (al-Quds).
Ha&rsquoaretz mengutip dari anggotaDewan Yahudi dari partai “Meretz” yang mengatakan “Penyitaan tanahtersebut diperlukan untuk pembangunan kuil sinagog dan mengembalikan harapanbagi penduduk Yahudi.” (asw)