Dewan Knsset Zionis menyetujui drfatundang-undang yang akan menjerat para pengguna social media yang mendukungpenyerangan terhadap Israel.
Koran Yesroil Hayom yang berbahasa IbraniKamis (21/7) mengatakan berdasarkan undang-undang tersebut pengguna sosmedakan dikenakan denda hingga 78 Ribu dollar AS untuk setiap postingan di social mediabaik di facebook tweeter youtube  yangmemuat aktivitas penyerangan terhadap Israel 48 sejak ia mempostingkanya.
Undang-undang ini diusulkan seorang anggoatKnesset Ravital Swed dari partai oposisi. &ldquoSaat ini kita harus mengkaji ulangkomite dan tiga proses pemungutan suara tambahan sebelum disahkan menjadiundang-undang.
Ia menambahkan draft undang-undang tersebut memperolehdukungan luas di dewan Knesset. Sebanyak 21 anggota telah menanda tanganinyadari berbagai fraksi yang ada diantaranya fraksi militer Likud ShahsColano Hantuah Israel Rumah Kita Atid dll. Mayoritas anggota atau 50 melawanempat anggota yang menolaknya. (asy/melayu.palinfocom)