Tue 6-May-2025

UNESCO Tunda Voting Tolak Kaitan Yahudi dengan Al-Aqsha Ada Apa?!

Rabu 13-Juli-2016

Organisasi PBBuntuk Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO) kemarin Selasa(12/7) menunda penetapan draft keputusan yang diajukan pemerintah Yordania dan Palestinaterkahir kekhususan kota Al-Quds dan status keislaman Masjid Al-Aqsha.

Penundaan inidilakukan beberapa menit sebelum dilakukan voting dan belum diketahui kapanakan divoting kembali.

Israel melakukantekanan terhadap anggota PBB untuk menolak voting draft keputusan ini. Termasuksurat yang disampaikan oleh kepala Kementerian Luar negeri Israel Dori Gold danprotes PM Israel Benjamin Netanyahu setelah UNESCO pernah menvoting tentangAl-Quds pada April lalu. Ia menyatakan tidak ada hubungan dan status hukum dansejarah bagi warga Yahudi di Al-Quds dan Masjid Al-Aqsha.

Juru bicaraKementerian Luar Negeri Israel Imanuel Nachson menyatakan diplomat Israel berusahasecara langsung&nbsp melalui negara sahabatuntuk menghalangi draft keputusan itu agar voting mendukung tidak mayoritas.

Senin lalu. Goldmenolak inisiatif Palestina dan Yordania terkait Al-Quds (Jerusalem) dan menyerukankepada UNESCO dan negara anggota untuk menghentikan draft tersebut danmengubahnya.

Draft yangdirevisi diajukan oleh Palestina &ndash Yordania terkait Kota Lama di Al-Quds dan pagartemboknya kepada tim UNESCO yang terdiri dari 21 anggota (Angola AzerbiijenBurkina Faso Kroasia Vinlandia Indonesia Jamaika Kazakhastan KuwaitLibanon Peru Piliphina Polandia Portugal Korea Tunis Turki TanzaniaVietnam dan Zimbawe) yang secara tahunan akan digelar di kota Istanbul dalamwaktu berikutnya.

Draft tersebutmenyerukan mengembalikan status masjid Al-Aqsha kepada status quo bersejarahsebelum perang Arab &ndash Israel tahun 1967 dimana konsekwensinya Badan Wakaf IslamYordania memiliki hak untuk mengendalikan seluruh sisi di titik Al-Aqshatermasuk melakukan perawatan renovasi dan mengatur keluar masuk warga.

Dalam kesepakatanpengaturan dengan Israel setelah kota Al-Quds dijajah pada Juni 1967 bagi nonMuslim boleh berkunjung namun tidak dibolehkan beribadah di sana. Pihak Palestinadan Yordania menyatakan Israel berusaha mengubah status quo bersejarah itunamun itu ditepis oleh Israel dan negara penjajah ini menyebut soal status quosetelah tahun 2000.

Dalam draftditegaskan Israel yang didefinisikan oleh undang-undang internasional sebagai &ldquoKekuatanPenjajah&rdquo dan pihak Palestina dan Yordania menuding Israel merusak masjidAl-Aqsha dan berusaha mengubah status quo bersejarah disamping melakukanpenggalian ilegal di bawah masjid Al-Aqasha dan sekitarnya dan melarang WakafYordania yang bertanggungjawab untuk mengendalikan tempat tersebut untukmelakukan renovasi terhadap tempat beragama dan bersejarah yang membutuhkanperawatan.

Draft menegaskanhalaman Tembok Barat yang disebut juga Al-Barrak adalah bagian dari MasjidAl-Aqsha sebagai wakaf Islam dan tidak ada hak yahudi Israel di sana. Dalam draftini dinyatakan Yordania dan Palestina menuding Israel membangun fasilitastermasuk di bawah tanah dan melakukan tindakan permusuuhan terhadap tempat sucitersebut.

Draft resolusiUNESCO itu berisi kritikan pedas kepada Israel karena mereka melakukanpenggalian di bawah Al-Quds Timur. Karena itu draft resolusi tersebut meminta agartindakan permusuhan dan prosedur ilegal yang diterapkan Israel untukmenghalangi kebebasan beribadah dan masuk ke Al-Quds dan Al-Aqsha dihentikanserta tidak ikut campur dalam mengendalikan dan mengatur masjid juga terkaitpengaturan usia mereka yang masuk selama mereka muslim.

Draft keputusan yangdiajukan ke UNESCO juga berisi kritikan keras terhadap Israel yang &ldquomenanamkuburan Yahudi&rdquo fiktir di tempat kuburan Islam serta terus menerus mengubahkebanyakan tempat peninggalan Islam dan Bizantium menjadi toilet yahudi yangdianggap suci atau tempat ibadah yahudi. (at/melayu.palinfo.com)

Tautan Pendek:

Copied