Tue 6-May-2025

Ragib Alyawi Divonis 2 Kali Seumur Hidup Ditambah 30 Tahun Penjara

Selasa 12-Juli-2016

PengadilanSalem Israel Selasa (30/7) mengeluarkan vonis hukumandua kali seumur hidup ditambah 30tahun penjara terhadap tawanan Ragib Alyawi asal Nablus utara Tepi Barat.

Koresponden ifopalestina menyebutkan pengadilanZionis melayangkan dakwaan kepada Ragiv ikut dalam dalam gerakan brigadeIzuddin Al-Qossam sayap militer gerakan Hamas disamping terlibat dalamsejumlah aksi penembakan hingga menewaskan dua pemukim dan dua lainya luka.

Sementara itu saudara Ragiv yang hadir di persidangandi penjara Nuvhah dengan terborgol kaki dan tangannya dibawah penjagaan ketatkeamanan dilarang dikunjngi pihak keluarga dan dilarang berbicara kepadamereka.

Pada 22 Juni kemarin pengadilan Zionis mengeluarkanvonis yang samaterhadap empat pelaku operasi permukiman Itamar yaitu Amjad Alyawi Yahya HajHamd Samir Kusa dan Kiram El-Mishri. Pengadilan Zionis menunda vonis terhadapRagiv Alyawi bersama dua tawanan lainya atas kasus yang sama.

Tentara Zionis menggerbek rumah Alyawi dan empatrumah tawanan lainya. Namun menunda vonis dua tawanan Siyah dan Amjad Alyawi.(asy/melayu.palinfo.com)

Tautan Pendek:

Copied