Sat 10-May-2025

Knesset Setujui UU Batasi Aktivitas Lembaga Kontra Pelanggaran Israel

Selasa 12-Juli-2016

Parlemen Zionis Knesset pada hariSenin (11/7) malam telah menyetujui RUU yang membatasi aktivitas dan kerjalembaga-lembaga yang kontra terhadap perilaku militer penjajah Zionis padawarga Palestina di Tepi Barat.

Seperti dikutip radio Zionis hariSelasa (12/7) bahwa pada hari Senin malam Knesset telah menyetujui RUUkeormasan yang mengharuskan semua organisasi yang mendapatkan dana darinegara-negara atau organisasi asing untuk menyampaikan kepada otoritasberwenang untuk itu.

Radio Zionis menyatakan bahwakelompok oposisi di Knesset mengecam keras UU tersebut dan menilai bahwa UUtersebut menarget organisasi-organisasi HAM berhaluan kiri terutama yang aktifdi Tepi Barat seperti organisasi HAM Israel B&rsquoTselem yang oleh kelompok kananZionis disebut sebagai organisasi &ldquopengkhianat&rdquo. Karena organisasi inimengeluarkan laporan-laporan tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukanpenjajah Zionis di Tepi Barat.

Sebanyak 57 anggota Knesset daritotal 120 menyetujui UU ini sementara itu sebanyak 48 anggota Knesset menolak.Sisanya abstain.

Radio Zionis mengutip dari KetuaFraksi Oposisi Isaac Herzog yang mengatakan &ldquoUU Keormasan ini melambangkantunas fasisme nasionalisme yang telah tumbuh berkembang dan membuka&nbsp kembali perpecahan sosial di Israel.&rdquo

Organisasi &ldquoYesh Din&rdquo (organisasiIsrael non pemerintah yang konsen pada masalah HAM) juga mengkritik UU ini danmengatakan bahwa ini merupakan langkah lain dalam memburu organisasi-organisasiyang tidak berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah. UU ini juga dianggapsebagai upaya untuk membungkam suara dan kritik.

Yesh Din menyatakan bahwa pihaknyaakan terus melakukan kerja yang menentang dan melawan pelanggaran HAM di TepiBarat. (asw)

Tautan Pendek:

Copied