Pengadilanperdata penjajah Zionis di al-Quds barat pada hari Ahad (26/6) mengeluarkankeputusan atas pemuda Palestina Sahir Gazawi (37) dari kota Nazaret yangmemutus kriminalisasi takbir di masjid al-Aqsha dengan dalih hal itu merupakan &ldquoperilakuyang bisa memprovokasi kerusuhan&rdquo.
Pengacara RamziKatellat mengatakan bahwa pengadilan Zionis menilai takbir di masjid al-Aqsha dihadapan para pemukim Yahudi yang menyerbu masjid al-Aqsha adalah tindak &ldquokriminal&rdquo.
Dia menambahkan&ldquoSebagai pembela kami menegaskan niat kami untuk mengajukan banding ataskeputusan lalim ini. Sementara sudah ditentukan sidang berikutnya di pengadilanperdata untuk meneliti kasus hukum terhadap Gazawi setelah didakwa.&rdquo
Pengadilan Zionismenuntut Gazawi telah menghalangi kerja polisi menyusul pemyerbuan para pemukimYahudi ke masjid al-Aqsha pada tahun 2011 lalu.
Ramzimenjelaskan bahwa hakim pengadilan Zionis mengambil perkataan jaksa yang jelasmengatakan dalam tuntutan yang diajukan beertakbir di area masjid al-Aqshasaat ada para pemukim yahudi di lokasi harus dikriminalisasikan.
Dia mengatakan&ldquoKami katakan kepada pengadilan bahwa masalah yang seharusnya memicu kerusuhanadalah tuntutan jaksa yang mengkriminalkan istilah dan tindakan yang merupakaninti akidah islam dan bukan apa yang dilakukan Gazawi.&rdquo
Ramzimengkhawatirkan dimensi yang luas terhadap keputusan ini. Dia mengingatkan adabanyak orang yang sedang diperiksa seputar masalah takbir di masjid al-Aqsha. &ldquoKeputusanini merupakan lampu hijau dari pengadilan israel untuk mengajukan tuduhan padasiapa saja yang diperiksa sebelumnya berkaitan dengan masalah ini.&rdquo
Karena ituRamzi menilai bahwa keputusan pengadilan ini adalah keputulan politis sematadan tidak ada hubungannya dengan hukum. (asw)