Tue 6-May-2025

Israel Langgar UU Internasional Demi UU Terorisme

Senin 20-Juni-2016

Ramallah &ndash Infopalestina: Para pakarundang-undang internasional dan spesialis urusan tawanan Palestina menganggappersetujuan parlemen Knesset israel terhadap draft undang-undnag pemberantasanterorisme merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip undang-undanginternasional. Disamping upaya Zionis untuk memasukan gerakan perlawanan Palestinake dalam kategori teroris ditengah sikap diam internasional terhadappelanggaran yang senantiasa dilakukan pemerintah Zionis terhadap bangsa Palestina.

UU terorisme terbaru menyebutkan tidakadanya keringanan hukuman terhadap pihak atau orang yang telah ditetapkan olehpengadilan sebagai teroris. Adapun hukuman maksimal bagi pelaku sesuaiundang-undang adalah 30 tahun penjara. Namun undang-undang memberikankewenangan bagi lembaga keamanan Israel untuk menambah masa tahanan kepada parateroris.

Telah Disetujui

Pakar Urusan Israel Imad Abu Awadmengatakan undang-undang ini telah mendorong departemen hukum Israel EliatShaked dari partai Rumah Yahudi ultra kanan untuk membatasi hukuman maksimalbagi pelaku teroris dengan penjara maksimal 30 tahun.

Namun undang-undang terbaru ini telahmemberikan kewenangan seluas-luasnya bagi negara Israel dan aparat keamananyauntuk mendefinisikan apa itu teroris dan kegiatan apa yang dianggap sebagaigerakan teroris. Undang-undang ditetapkan sebagai UU resmi pemberantasanterorisme di Israel setelah mendapatkan dukungan dari 57 anggota parlemenKnesset. Sementara yang menolak undang-undang ini hanya 16 orang saja. Tampakpartai-partai ultra kanan Israel sangat bersemangat untuk memberikan hukumanyang seberat-beratnya bagi para aktivis Palestina.

Penentangan Terhadap Undang-UndangInternasional

Dalam kaitan ini profesor bidang hukuminternasional di universitas Al-Quds Muhammad Syalaladah menyebutkanundang-undang Israel yang baru terutama menyerang perjuangan Palestina diberbagai tempat dimanapun mereka berada di Tepi Barat dan Jalur Gaza jugawilayah jajahan 48.

Dalam pembicaraannya dengan Quds Pres denganundang-undang yang baru ini Zionis hendak mencampur adukan terorisme yangsedang dibicarakan masyarakat internasional dengan hak perlawanan bangsa Palestinayang dijamin undang-undang dan kesepakatan internasional.

Ia menegaskan Israel tak boleh membuatundang-undang untuk melegalkan keamananya yang bertentangan denganundang-undang hasil kesepakatan internasional seperti kesepakatan Jenewa ke 4tahun 1949 dan 1977 yang menyebutkan negara Israel dan Palestina adalah keduabelah pihak yang disebutkan dalam konvensi tersebut yang harus membina hubunganantara keduanya.

Dosen di Universitas Al-Quds inimengatakan undang-undang Israel telah mengebiri hak bangsa Palestina danmelanggar prinsip-prinsip internasional terkait hak asasi manusia disampingberupaya untuk mengkriminalkan perlawanan Palestina serta mancampur adukan jakperlawanan dengan tindak terorisme yang sesungguhnya dilakukan Zionis tiap hariterhadap bangsa Palestina. (asy/melayu.infopalestina.com)

Tautan Pendek:

Copied