Parlemen Zionis Knesset pada hari Rabu (15/6) menyetujui UU Anti Terorismeyang diusulkan kementrian kehakiman Zionis Ayelet Shaked dari partai &ldquoJewishHome Party&rdquo setelah melalu voting dengan dukungan mayoritas 57 suara dan 16suara menentang.
Berdasarkan media Zionis UU baruini bertujuan untuk memperberat hukuman terhadap orang-orang Palestina yangterlibat dengan aktivitas kontra Israel. UU baru ini digambar &ldquolebih garanguntuk memerangi terorisme dan menyatakan bahwa setiap aktivitas perlawanandianggap sebagai kejahatan pidana.&rdquo
Dengan UU ini makapengadilan-pengadilan Zionis bisa mengeluarkan vonis hingga 30 tahun pada parapelaku aksi-aksi yang disebut di bawah frame &ldquoterorisme&rdquo selain juga melegitimasilangkah-langkah penahanan administratif (tanpa tuduhan dan proses hukum).
UU baru ini menyamakan antarapelaku aksi dan pemberi bantuan. Sehingga bisa dikeluarkan vonis keras padakeduanya tanpa pembedaan antara keduanya.
UU baru ZIonis ini memberi keluasanhukuman yang bisa dikeluarkan terhadap siapa saja yang solider denganorganisasi perlawanan baik melalui arahan atau pengibaran bendera khususorganisasi tersebut.
UU Baru ini juga menyatakan bahwahukuman penjara seumur hidup adalah batas minimal bagi siapa saja yang memimpinorganisasi perlawanan baik secara langsung atau bergantian.
UU ini menetapkan &ldquohukuman keras&rdquopada sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan aksi-aksi melawan entitas penjajahZionis seperti menjual senjata bergabung dengan organisasi perlawanan danmelatih orang-orang dalam kerangka aktivitas perlawanan.
UU baru Zionis ini memberi keluasankewenangan menteri keamanan dan perdana menteri dalam hal menyatakan tentangorganisasi terntentu sebagai kelompok teroris. Yaitu hanya sekedar mendapatkanrekomendasi dari dinas keamanan dalam negeri dan merujuk kepada konsultan hukumpemerintah Zionis.
Wakil Arab di Knesset menyebut UUbaru ini mengukuhkan keyahudian negara entitas penjajah Zionis dan memberanguskebebasan dan eskalasi berbahaya yang bertujuan untuk meneror danmengintimidasi kerja politik orang-orang Palestina serta mengkriminalkan semuaorang dengan alasan memiliki hubungan polisik budaya dan sosial dengan rakyat Palestinadi Tepi Barat dan Jalur Gaza serta penentangannya terhadap penjajahan dandukungannya pda korban penjajahan.
UU ini menargetorganisasi-organisasi Palestina karena ada keluasan untuk menyebut setiaporganisasi sosial yang dicurigai sebagai organisasi yang memiliki hubungandengan gerakan Hamas sebagai organisasi &ldquoteroris&rdquo dan menerapkan hukumanpenjara 2 tahun kepada siapa saja yang berusia di bawah 12 tahun dan aktif diorganisasi tersebut atau hanya memakai pakaian yang dianggap sebagai bentuksolidaritas dengan organisasi tersebut juga memberi keluasan untuk mengajukankesaktian tertulis ke pengadilan tanpa menghadirkan saksi di pengadilan.
UU baru Zionis ini mencerminkanrasisme dan kekuatan diktator secara menyeluruh seperti penahananadministratif pencegahan meninggalkan negeri dan sama sekali tidak adanilai-nilai moral kemanusiaan dan demokrasi. (asw)