Tue 6-May-2025

Israel Diminta Kembalikan Perahu Nelayan Gaza yang Dirampas

Senin 13-Juni-2016

Dua organisasi HAM meminta otoritaspenjajah Zionis mengembalikan perahu-perahu nelayan Palestina dan peralatannyayang dirampas baru-baru ini dari para nelayan penduduk Jalur Gaza.

Lembaga &ldquoAdalah Center&rdquo dan &ldquoAl-Mizan&rdquodalam keterangan yang dirilis pada hari Ahad (12/6) mengatakan bahwa keduanyasudah menyampaikan kepada Menteri Perang Zionis Avigdor Lieberman jaksamiliter pSharon Avic dan Jaksa Agung Israel Avihai Mandelblit agarmengembalikan perahu-perahu nelayan Palestina yang dirampas.

Dalam suratnya kedua lembaga HAMini menegaskan bahwa para serdadu penjajah Zionis menembaki perahu-perahu dannelayan atau dekat mereka dan meminta para nelayan melepas baju menginterogasikemudian membebaskan mereka setelah sehari atau dua hari.

Disebutkan dalam surat bahwa sejakawal tidak ada alasan apapun untuk melakukan penangkapan dan perampasan. Karenaperahu-perahu tersebut tidak keluar dari area melaut yang diizinkan untuk wargaGaza. Para pemilik perahu juga tidak menerima dokumen apapun yang menunjukkanpenahanan perahu atau alasan penahanannya.

Ditegaskan bahwa perahu-perahutersebut digunakan pemiliknya untuk menangkap ikan untuk tujuan bisnis lokalsebagai sumber kehidupan pemilik perahu dan para pekerja. &ldquoMenyerang perahupenangkap ikan dan para nelayan adalah serangan terhadap sipil. Ini adalahperbuatan terlarang sesuai dengan hukum perang&rdquo imbuhnya. Selain itu prosesperampasan perahu disertai dengan aksi penembakan terhadap perahu dan paranelayan. Hal itu mengancam nyawa para nelayan dalam bahaya yang memungkinkanmelukainya secara fisik disamping juga penangkapan nelayan dan penahanan dalamkondisi keras dan merendahkan korban.

Dalam suratnya keduanya memintapenjajah Zionis melepaskan perahu-perahu yang dirampasnya beserta peralatannyamembuat peraturan jelas yang memperbolehkan para nelayan melakukan pekerjaanmereka dan menghidupi diri mereka tanpa gangguan tanpa serangan militerZionis menyebar aturan yang jelas untuk mengembalikan peralatan yang dirampasdan memberikan ganti rugi kepada pemilik perahu yang dirampas. (asw)

Tautan Pendek:

Copied