Komisi Pemerintah Zionis di Knessetpada hari Senin (30/5) menyetujui RUU &ldquoAnti Terorisme&rdquo setelah pembahasanpanjang yang berlangsung selama lebih dari dua tahun sepanjang 30 sidang diinternal &ldquoKomisi Pemerintah Urusan Legislasi&rdquo.
Saluran TV7 Zionis dalam laporannyamengatakan bahwa RUU ini akan diusulkan ke Knesset Zionis untuk dilakukanpemungutan suara untuk pembahasan yang kedua dan ketiga kalinya agar bisamenjadi UU yang bisa dilaksanakan secara efektif.
RUU yang berisi 135 pasal inimendapatkan kritikan keras dari kalangan oposisi yang menyampaikan sekitar 150catatan karena dianggap melanggar HAM.
TV7 Zionis menyatakan bahwa UU inibertujuan untuk memperluas kewenangan dinas kepolisian dan intelijen umum ZionisShin Bet (Shabak) dan membekali keduanya sarana yang lebih untuk memerangi apayang disebutnya &ldquoorganisasi-organisasi anti&rdquo Israel dan untuk menggagalkannya.
RUU yang diusulkan ini menyatakanpemberian hukuman maksimal kepada mereka yang dituduh melakukan aksi &ldquoterorisme&rdquoatau ikut terlibat di dalamnya yaitu hukuman penjara hingga 30 tahun.
RUU ini juga menyatakan bahwasetiap organisasi atau lembaga Palestina yang terbukti memiliki hubungan denganGerakan Perlawanan Islam Hamas maka dianggap sebagai &ldquokelompok teroris&rdquo.
UU baru ini juga melarangpengurangan hukuman penjara seumur hidup bagi orang-orang Palestina sebelummenghabiskan masa hukuman penjara sedikitnya selama 40 tahun sebagai revisibagi UU yang berlaku sekarang yakni setelah menjalani hukuman sedikitnya 30tahun. (asw)