JaksaPenuntut Umum Zionis pada Ahad (29/5) meminta pengadilan tinggi di Haifa untukmembatalkan kewarganegaraan pemuda Palestina Ala Zayyud warga kota Ummul Fahmsetelah dia didakwa terlibat dalam &ldquopelanggaran keamanan&rdquo selama bulan Oktober2015.
MediaZionis menyebutkan bahwa langkah ini merupakan permintaan Mendagri Zionis AryehDeri dan disetujui oleh penasehat hukum pemerintah Zionis.
KalanganHAM Palestina di wilayah pendudukan 1948 menilai pembatalan kewarganegaraan inimerupakan langkah ekstrim dan pelanggaran HAM karena kewarganegaraan adalah haksetiap warga.
Ditambahkan&ldquoProses pengadilan adalah sarana untuk mengadili dan menghukum satu-satunya dandilarang mengaitkannya dengan hak kewarganegaraan bahkan dalam kasus yanglebih ekstrim sekalipun seperti pembunuhan PM Yitzhak Rabin Mahkamah Agungmenolak membatalkan kewarganegaraan pelaku. Karena itu pembatalankewarganegaraan dalam kasus Ala Zayyud ini adalah keputusan fanatis dandiskriminatif tundak pada kepetingan non hukum. Sekiranya terdakwa adalahorang Yahudi tentu kementrian dalam negeri Zionis tidak akan mengajukanpermintaan ini.&rdquo (asw)