Al-Quds – Pusat Informasi Palestina: Pusat Informasi “Qudsuna Lil I’lam” mengatakan bahwa polisi penjajah Zionis telah mengeluarkan keputusan pendeportasian tujuh wanita al-Quds dari masjid al-Aqsha dan Kota Tua di al-Quds dengan rentang waktu antara 4 sampai 6 bulan.
Salah seorang wanita al-Quds yang dideportasi dari masjid al-Aqsha Ummu Ihab Jalad menyebutkan bahwa polisi penjajah Zionis memanggil para wanita yang bersiaga di dalam al-Aqsha ke markas kepolisian di Qasyla di al-Quds dan menyerahkan kepada sebagian mereka surat keputusan pendeportasian dari masjid al-Aqsha.
Jalad mengatakan dirinya menolak menandatangani atau menyerah dengan keputusan pendeportasian dirinya dari Kota Tua selama 5 bulan. Hal yang sama juga dilakukan korban lain bernama Samiha Syahin yang dideportasi selama 6 bulan dari masjid al-Aqsha.
Disebutkan bahwa polisi penjajah Zionis mulai memberlkukan undang undang “pendeportasian wanita secara massal” di pagi hari dari masjid al-Aqsha pada bulan Ramadhan tahun 2014 lalu. Pendeportasian dilakukan saat terjadi penyerbuan ke masjid al-Aqsha di pagi hari.
Data menyebutkan sekitar 500 siswi “serambi ilmu” di masjid al-Aqsha setiap hari dicegah memasuki masjid al-Aqsha.
Otoritas penjajah Zionis memberlakukan kebijakan “pendeportasian secara bertahap dari masjid al-Aqsha. Awalnya mereka mendeportasi para wanita secara massal namun gagal. Kemudian mereka melakukan pendeportasian secara induvidu dan dilanjutkan dengan pendeportasian dari sekitar masjid al-Aqsha kemudian dari Kota Tua.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengosongkan masjid al-Aqsha untuk memberikan ruang bagi para ekstrimis Yahudi menyerbu masjid al-Aqsha kapan mereka mau. Agar mereka memiliki kesempatan melaksanakan ritual mereka dengan penjagaan dari polisi Zionis tanpa ada tekanan atau tanpa adanya orang Islam di dalamnya. (asw/infopalestina.com)