Al-Quds – Pusat Informasi Palestina: Kejaksaan Umum Zionis mengakui bahwa sebab tidak diakuinya proyek perumahan untuk orang-orang Palestina di al-Quds adalah karena pertimbangan-pertimbangan politik semata dan atas arahan institusi politik dan pemerintah Zionis.
Pengakuan itu disampaikan sebagai jawaban yang disampaikan di depan pengadilan tinggi Zionis di al-Quds terkait pengaduan yang disampaikan pengacara Muhannad Jabarah atas nama Pusat Masyarakat di Bet Shafafa dan perusahaan Ali Shakirat Bersaudara yang mengajukan pengaduan melawan otoritas penjajah Zionis karena tidak menyetujui dan menerbitkan akhir rencana pembangunan yang terletak di lahan seluas 176 hektar milik warga Bet Shafafa sementara itu pihak otoritas Zionis menyetujui pembangunan oleh perusahaan Yahudi dan dinas pertanahan Israel.
Penuntut Umum Zionis mengatakan bahwa institusi pemerintah Zionis yang mencegah perseetujuan proyek pembangunan bagi warga Bet Shafafa. Untuk pertama kalinya kejaksaan Zionis mengakui adanya rasisme secara jelas dalam keputusan kementrian dalam negeri dan dalam memperlakukan proyek pembangunan Palestina di al-Quds.
Kejaksaan Zionis ingin menutupi pertimbangan-pertimbangan rasisme seperti ini dengan meminta agar izin proyek yang diajukan dari orang-orang yang bertanggung jawab dilakukan dengan sangat rahasia dan tidak dengan terbuka. (asw/infopalestina.com)