Al-Quds – PIP: Badan Al-Quds mengkhawatirkan rencana Zionis untuk menggusur 120 hektar tanah warga dari dua distrik Savet dan Bet Hanina yang terletak di dua tempat di utara Al-Quds.
Mereka berencana membangun sejumlah jalan di Al-Quds timur untuk menghubungkan beberapa permukiman Zionis. Padahal semua permukiman Zionis yang berada di wilayah Palestina terjajah tidak legal menurut ketentuan undang-undang internasional.
Badan solidaritas Islam – Kristen di Al-Quds dalam pernyataanya Rabu (13/2) mengatakan perluasan wilayah permukiman tentu akan merampas tanah warga Palestina yang merupakan pelanggaran terhadap komitmen Zionis di kesepakatan Annapolis. Tindakan pemerintah jajahan yang memindahkan perumahan warga ke wilayah jajahan merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan Jenewa ke 4 termasuk undang-undang protokoler tambahan dalam kesepakatan tersebut. (asy)