Ramallah-PIP: Anggota Parlemen Al-Quds Ahmad Uthwan menganggap putusan Israel mendeportasinya dari kota Al-Quds menuju Tepi Barat merupakan kezaliman dan bagian dari strategi yang diterapkan Israel terhadap warga Palestina di kota Al-Quds.
Dalam wawancaranya dengan Pusat Informasi Palestina Uthwan menegaskan bahwa kami adalah warga asli di negeri ini seharusnya Israel sebagai pendatang yang harus dideportasi. Saya dilahirkan di kota Al-Quds saya hidup dan tumbuh di dalamnya saya juga berharap bisa wafat sebagai syahid di sana dengan ijin Allah dan saya pasti akan kembali ke Al-Quds insya Allah.
Menurutnya otoritas Israel lewat lembaga pengadilannya menutupi strategi ini dengan cerdik yaitu deportasi terencana untuk mengosongkan kota Al-Quds dari setiap warga Palestina.
Terkait dengan prosedur yang diambil untuk menghadapi putusan ini Uthwan menyatakan semua cara akan kami tempuh sebaba kami akan kembali ke Al-Quds dengan semua kekuatan yang kami miliki meskipun besar pengorbanannya. Uthwan menyerukan semua pihak untuk bertanggung jawab utamanya otoritas Palestina.
Sementara itu Kemenlu Palestina mengecam tindakan pasukan Israel mendeportasi Aleg Ahmad Uthwan dari Al-Quds ke Tepi Barat tindakan ini sebuah kejahatan berbahaya yang bertujuan mengosongkan Al-Quds dari penduduk aslinya untuk memperkuat eksistensi yahudi menggantikan warga Palestina.
Dalam rilisnya Kemenlu menyatakan tindakan ini menyalahi hukum internasional Israel menetapkan dirinya berada di atas hukum karena itu bebas melakukan kebijakan deportasi dan mengusir warga Palestina tanpa alasan.
Kemenlu menyerukan yayasan internasional untuk membuat langkah nyata menghentikan kebijakan Israel di Al-Quds khususnya terkait penggusuran rumah-rumah warga mengusir mereka dan mencabut identitasnya.
Dalam konteks ini Komite Palang Merah Internasional mendesak pasukan Israel untuk menghapus keputusan deportasi ini.
Palang Merah menyebutkan Aleg Uthwan dideportasi secara paksa ke Ramallah pada tanggal 6 Desember beliau sebelumnya tinggal di kantor Palang Merah di Al-Quds Timur dari mulai 1/7/2010 sampai penangkapannya pada 26/9/2011.
Menurut hukum internasional Al-Quds Timur merupakan wilayah jajahan dimana warga Palestina seharusnya tinggal dan mendapatkan perlindungan sesuai pasal 4 konvensi Jenewa ke 4 tahun 1949. Sementara itu pasal 49 konvensi Jenewa menyebutkan bahwa Israel tidak boleh mendeportasi warga Palestina dengan alasan apapun. (qm)