Thu 8-May-2025

Otoritas Palestina Ingkari Putusan Bebas Tapol Tepi Barat Jadi Korban

Sabtu 6-Februari-2010

Ramallah – Infopalestina: Pengingkaran milisi Abbas – Dayton di Tepi Barat terhadap hukum dan lembaga peradilan semakin mengkristal. Mereka masih menahan tapol yang mendapat putusan dan vonis bebas.

Dalam salinan laporan bulan yang diterima Infopalestina kemarin lusa Kamis (4/2) Lembaga HAM Independen menemukan tindakan milisi Abbas tidak mengindahkan keputusan pengadilan membebaskan tapol semakin meningkat selama bulan Januari lalu.

Tindakan ini bertentangan dengan undang-undang Palestina no 106 yang menegaskan vonis pengadilan harus diterapkan dan menolak menerapkan dianggap sebagai kejahatan yang layak mendapatkan sanksi tahanan atau dipecat dari jabatannya.

Modus milisi Abbas dalam hal ini di antaranya mengelak dari vonis pembebasan dari pengadilan Nablus terhadap dua warga atau dengan cara membebaskan dan menangkap lagi dengan tudingan baru.

10 Kasus

Lembaga ini mencatat selama Januari lalu 10 kasus dimana milisi Abbas tidak mengindahkan putusan pengadilan padahal selama ini Otoritas Palestina di Ramallah gembar-gembor menegakkan hukum dan keadilan. Di antara kasusnya adalah:

– Putusan Pengadilan Tinggi Palestina di Ramallah pada 10 Januari 2010 yang membebaskan Nadlal Samih Murshid Salimah yang ditahan oleh polisi militer di penjara militer Hebron. Putusan ini tidak diindahkan oleh milisi Abbas.

– Putusan pembebasan Mazin Shahdah Salim yang ditahan oleh polisi militer di Hebron. Putusan ini tidak diindahkan oleh milisi Abbas hingga sekarang.

– Putusan bebas terhadap warga Muhammad Rajab Shahdah yang ditahan badan intelijen di Hebron sejak 31 Desember 2008. Putusan ini tidak diindahkan oleh milisi Abbas hingga sekarang. Kasus serupa masih banyak.

16 Kasus sejak beberapa bulan lalu

10 data di atas terjadi di bulan Januari lalu saja. Kejadian serupa sebelumnya sudah berkali.

Misalnya Pengadilan Tinggi Palestina di Ramallah yang digelar antara sejak 1 Juni 2009 hingga 1 Januari 2010 sudah menvonis bebas Athef Husain Rabba’ Khalid Jamil Khalil Siraj namun milisi Abbas tidak menerapkannya hingga kini.

Selain itu milisi Abbas juga tidak menerapkan putusan Pengadilan TInggi Palestina yang menganulir keputusan departemen dalam negeri Otoritas Palestina yang menunjuk Tim Persiapan Sementara untuk memenej lembaga Islam untuk mengurus anak yatim di baldah Yatha. Sebab keputusan depdagri Abbas ini tidak sesuai dengan undang-undang lembaga sosial no 37 tahun 2001. (bn-bsyr)

Tautan Pendek:

Copied