Oleh: Yigal Hay
Ma’ariv (21/1/2010)
Setelah sekitar dua bulan Pengadilan Pusat di Tel Aviv akan memulai membahas tuntutan adminstratif yakni tentang kekayaan waqaf Islam di Jaffa dan Tel Aviv. Wakaf merupakan sebuah cara untuk memindahkan kepemilihan properti yang telah ada sejak zaman Utsmani dan mandatori Inggris.
Setelah pemilik meninggal kepemilikan berpindah ke panitia perwalian yang bertanggung jawab untuk menyewakan kekayaan tersebut. Ada tuntutan mengenai penggunaan hasil penyewaan dan penjualan properti tersebut untuk pendapatan yang berkembang. Pembahasan berkisar tentang permintaan yang diajukan pada bulan Februari oleh Jaffa Society for Human Rights dan empat orang penanggung jawab dari komunitas Muslim di Jaffa. Yaitu Dr. Moussa Abu Ramadhan Wael Mahamed Adil Zubda dan Mohammed Ashkar.
Tuntutan ini diajukan terhadap penjaga property yang ditinggalkan pemiliknya dewan pengawas property wakaf Islam di Tel Aviv – Jaffa dan Departemen Keuangan. Para pemohon meminta pengadilan untuk memerintahkan termohon agar menjawab menyerahkan daftar terperinci dari semua Wakaf Islam di kota tersebut kepada mereka.
Di samping itu pengadilan juga diminta memerintahkan termohon menyerahkan rincian tepat pendapatan yang dikumpulkan dari penjualan dan penyewaan dari Wakaf Islam di Tel Aviv – Jaffa mulai tahun 1996 dan menyampaikan tujuan digunakannya pendapatan tersebut.
Para pemohon menekankan bahwa menurut hukum semua pendapatan dari pengelolaan kekayaan wakaf Islam harus digunakan untuk mendanai tujuan-tujuan umum dan social penduduk Arab di Jaffa dan Tel Aviv. Sebelumnya pernah diajukan permohonan dari para pemohon untuk mendapatkan informasi dari otoritas Negara namun berbagai upaya itu tidak berhsil.
Menurut para pemohon selama pemilik properti penyewa properti dan para wali yang jumlahnya banyak itu terpaksa meninggalkan kota setelah berdirinya Negara (Israel) maka itu tetap merupakan “harta wakaf” yang ditinggalkan di Jaffa dan disebut sebagai “kekayaan yang ditinggalkan”.
Menurut Hukum tentang “kekayaan yang ditinggalkan” pemiliknya maka kekayaan atau properti tersebut dipindahkan ke pengelolaan penjaga kekayaan yang ditinggalkan pemiliknya di mana pendapatan dari hasil penyewaannya harus digunakan untuk keperluan penduduk Muslim. Dan dimaksudkan untuk membiayai bantuan bagi masyarakat miskin beasiswa bagi siswa di sekolah-sekolah dan bantuan kesehatan kepada penduduk muslim.
Apabila kekayaan wakaf tersebut dijual maka hukum mengatakan bahwa sebagai gantinya didirikan lembaga-lembaga seperti panti asuhan untuk anak yatim sekolah klinik dan masjid.
Hukum juga mengatakan bahwa penjaga berwenang untuk meindahkan properti wakaf tersebut ke sebuah badan yang disebut “Najmah al Umana” (semacam lembaga perwalian/pagawas). Lembaga ini wajib mengarahkan penggunaan pendapatan dari properti ini untuk tujuan masyarakat demi kepentingan masyarakat Muslim di mana lembaga tersebut beroperasi. Hingga tahun 1987 di Jaffa dan Tel Aviv ada sebuah Komite Pengawas yang ditunjuk oleh pemerintah (Israel) dan terdiri dari warga Muslim Jaffa.
Tuntutan ini menyatakan bahwa keberadaan badan pengawas/perwalian tersebut masih menjadi kontroversi. Pada tahun 1987 ketua badan ini dibunuh. Sejak saat itu pemerintah menunjuk sebuah komite/badan yang terdiri dari para pejabat pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir lembaga ini diwakili oleh seorang pengacara khusus dia adalah Ilan Chircon.
Departemen Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan Hukum Properti yang Ditinggalkan Pemiliknya dan pengangkatan penjaga yang kantornya merupakan sebuah unit di dalam departemen keuangan. Menurut permohonan ini departemen keuangan sejak beberapa tahun melakukan peran sebagai Dewan Pengawas di Tel Aviv – Jaffa.
Lalu pada bulan Oktober tahun lalu wakil dari para pemohon pengacara Hisyam Shabita dari program hak asasi manusia di Fakultas Hukum di Universitas Tel Aviv dan penanggung jawab Undang-Undang Kebebasan Informasi di departemen keuangan menemui Anat Kleiman dan meminta informasi yang dibutuhkan dalam permohonan tersebut. Klieman menjawab Shabita setelah hampir tiga minggu bahwa pihaknya memperpanjang batas waktu untuk menyampaikan tanggapan hingga 30 hari lagi “karena besarnya dan kompleksitas informasi yang dibutuhkan.”
Namun pada akhirnya para pemohon tidak menerima tanggapan apapun mengenai kekayaan Wakaf yang dikelola oleh penjaga. Dewan Pengawas telah mengalihnya kepemilikan 17 properti 14 di antaranya makam dan masjid. Namun tidak memberikan informasi tentang pendapatan dan sasaran pengeluarannya.
Menurut para pemohon tidak masuk akal Komite Pengawas yang semua tugasnya adalah pengelola kekayaan (properti) dan uang tidak menyimpan daftar secara teratur dan diperbarui mengenai properti yang berada di bawah pengelolaannya.
Karena para pemohon tidak menerima informasi yang diterima mereka mengajukan permohonan tersebut oleh sekitar setengah tahun lalu. Dari juru bicara Departemen Keuangan diperoleh komentar berikut: “Jawaban kami akan kami serahkan ke pengadilan dulu.” (asw)