Damaskus 24 November 2008
Kami peserta “Konferensi Arab Internasional untuk Hak Kembali (Haqul Audah)” yang diadakan di ibukota Suriah Damaskus selama dua hari 23 – 24 November 2008 dengan diikuti oleh lebih dari 5 ribu tokoh dari berbagai lembaga partai organisasi persatuan-persatuan dan komite-komite untuk hak kembali pengungsi Palestina. Lembaga-lembaga ini mewakili tokoh-tokoh Palestina Arab dunia Islam dan internasional baik pemerintah maupun non pemerintah yang datang dari berbagai ideology dan latar belakang yang berbeda-beda. Tidak ketinggalan para peserta juga datang dari persatuan dan perkumpulan pengungsi Palestina dari seluruh penjuru dunia.
Demi mewujudkan kemenangan hak kembali pengungsi Palestina dan berjanji untuk terus mendukungnya maka kami peserta konferensi mendeklarasikan sebagai berikut:
1. Hak pengungsi Palestina untuk kembali ke rumah-rumah dan tanah mereka yang mereka tinggalkan mendapatkan ganti rugi atas kerugian dan bahaya yang menimpa mereka adalah hak yang tidak bisa diganggu gugat tidak boleh dikompromikan dan ditawar-tawar apalagi dikurangi.
2. Hak kembali adalah hak legal dan alami hak setiap individu dan kolektif yang dijamin oleh semua agama piagam dan hukum internasional. Dia adalah hak tetap yang tidak bisa digugurkan oleh masa kedaluarsa. Dia juga adalah hak mutlak yang siapapun baik individu maupun kelompok rakyat atau pemerintah tidak memiliki hak untuk mengurangi atau melepaskannya. Juga tidak boleh dilakukan referendum atasnya.
3. Konferensi menegaskan pentingnya penyebaran secara merata wawasan perlawanan dan jalan yang ditempuhnya. Karena pilihan perlawanan adalah jalan yang paling berguna dan paling pendek untuk merealisasikan kembalinya orang-orang Palestina ke rumah-rumah mereka. Konferensi juga menyerukan pengayoman terhadap pilihan ini dan perlindungannya pada tingkat nasional kebangsaan dunia islam dan internasional.
4. Bahwa berpegang teguh pada hak kembali adalah prioritas proyek pembebasan nasional Palestina serta proyek pembebasan Arab dunia Islam dan internasional. Tindakan putra-putra umat ini dan orang-orang merdeka di dunia membela hak kembali adalah komitmen dan kewajiban kemanusiaan serta peradaban.
5. Kami serukan kepada bangsa Palestina untuk selalu menegaskan komitmennya berpegang teguh pada bumi dan tanah airnya berpegang teguh pada warisan peradaban identitas kearaban dan keislamannya. Juga menegaskan komitmennya berpegang teguh pada persatuannya di dalam dan di luar sebagai syarat untuk melindungi hak-haknya yang adil yang tidak boleh diabaikan atau ditawar-tawar dipecah-pecah atau ditunda-tunda.
6. Bahwa pengusiran rakyat Palestina terjadi di tangan pasukan Zionis melalui rencana yang bersandar pada cara-cara teror pembunuhan dan pembantaian yang merupakan kejahatan pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini juga menjadi tanggung jawab pasukan internasional yang mendukung dan menyokong proyek Zionis dan memberi segala bentuk dukungan dan perlindungan padanya.
7. Proyek apapun yang mengurangi hak pengungsi Palestina untuk kembali adalah proyek yang harus dikecam dan ditolak. Baik itu proyek ganti rugi pemukiman (pengungsi di luar Palestina) pemberian kewarganegaraan dan tanah air pengganti dan pihak manapun atau tokoh siapapun atau lembaga apapun atau organisasi apapun yang berada di belakangnya.
8. Lembaga PBB dituntut mengaktivasi hak kembali Palestina tanpa ditunda-tunda. Berlanjutnya penderitaan pengungsi adalah bukti pelecehan secara terus terang terhadap sistem internasional dan bukti kesewenang-wenangan serta penerapan hukum rimba.
9. Lembaga PBB harus bertanggungjawab mengokohkan Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) bisa terus menunaikan kewajibannya di semua tempat kerjanya.
10. Bahwa praktek-praktek Zionis
11. Adalah hak para pengungsi Palestina untuk menikmati hak-hak sipil ekonomi dan social mereka di berbagai tempat pengungsian sampai saat mereka kembali ke rumah-rumah dan tanah mereka di Palestina. Adalah menjadi kewajiban negara-negara Arab yang menjadi tempat tinggal pengungsi Palestina untuk memastikan mereka bisa mendapatkan hak-hak tersebut dan membebaskannya dari segala bentuk kezaliman dan penderitaan.
12. Kami menganggap apa yang disebut dengan “Keyahudian Negara” (Israel) adalah rencana untuk menyempurnakan pengusiran orang-orang Palestina yang tinggal di tanah mereka yang diduduki penjajah Israel tahun 1948 upaya untuk menggugurkan hak kembali mengokohkan “hukum kembalinya orang Yahudi” sebagai legalitas model rasialisme di Palestina dan mempertajam proyek-proyek koloni permukiman yang mengorbankan bangsa Palestina dan identitasnya.
13. Konferensi menghargai semangat juang rakyat Palestina di dalam dan di luar serta perlawanan dan pengorbanan mereka selama bertahun-tahun dan bergenerasi laki-laki wanita orang tua anak-anak yang bebas dan menjadi tahanan dalam menghadapi aksi pengusiran dan pemukiman.
14. Bahwa semua institusi organisasi dan lembaga yang membela hak kembali pengungsi Palestina diserukan untuk mengoordinasi usahanya dan berandil dalam menghimpun semua potensi dan kekuatan Arab Islam Kristen dan kemanusiaan yang lokal dan internasional demi merealisasikan konsensus dunia untuk melaksanakan hak kembali dan melawan upaya apapun untuk menggugurkan dan memalingkan darinya.
15. Kami serukan penggiatan mekanisme dan sarana politik hukum ekonomi informasi dan pendidikan secara keseluruhan untuk membela hak kembali pengungsi Palestina menyebarkan wawasan (tentangnya) dan menanamkannya di dalam jiwa generasi khususnya generasi yang sedang tumbuh dan pemuda.
16. Sudah berlalu 60 tahun perampasan tanah Palestina tanpa realisasi pengembalian orang-orang Palestina ke rumah-rumah dan tanah mereka. Sudah seharusnya PBB menggugurkan keaggotaan entitas Zionis
Kami mendeklarasikan janji yang tidak menerima perubahan atau pengganti tentang komitmen kami kepada hak kembali pengungsi Palestina dan pembelaan kami kepadanya serta pewarisannya kepada generasi-generasi sampai bangsa Palestina mendapatkan kembali hak-haknya dan mereka kembali ke rumah-rumah dan tanah airnya. (seto)