Gaza – infopalestina -Anggota parlemen Palestina Muhammad Faraj al-Ghul yang juga menjabat sebagai ketua badan legislasi (Baleg) di parlemen Palestina menegaskan bahwa setelah tanggal 8 Januari 2009 kekuasan Mahmud Abbas sebagai Kepala Otoritas Palestina (OP) berakhir. Hal ini sesuai dengan UUD Palestina dan tidak berhak diperpanjang lagi.
Ghul mengisyaratkan bahwa “Keberadaan Abbas setelah masa kekuasaannya berakhir di OP merupakan kekuasaan illegal dan inkonstitusional sesuai hukum yang berlaku.” Ia juga menekankan jika Abbas tetap melanjutkan menjalankan kekuasaannya setelah masa jabatannya berakhir maka ia sebagai “diktator” seperti kata Ghul.
Ketua Baleg ini menjelaskan bahwa “Tidak ada hukum Palestina yang membolehkan kepala OP memperpanjang kekuasaannya sendiri.” Ia menekankan semua ahli hukum dan konstitusi di dunia telah sepakat bahwa jika ada materi hukum bertentangan dengan materi konstitusi bahwa secara otomatis materi hukum itu batal demi hukum itu sendiri.
Dalam wawancara khusus dengan koresponden infopalestina di Gaza Ghul menjelaskan bahwa ajakan untuk melakukan pemilihan presiden menjadi kekuatan hukum Palestina. “Tidak ada bagi kita selain menerapkan hukum Palestina yang mengatakan bahwa kekuasaan kepala OP berakhir pada tanggal 8 Januari 2009” ungkap Ghul yang menambahkan jika terjadi masa kekosongan setelah Abbas lengser maka yang menjabat kepala OP adalah ketua parlemen Palestina.
Ghul mengatakan bahwa kepala OP sekarang Mahmud Abbas “Telah melakukan penyimpangan dan pembantaian hukum Palestina. Ini terbukti secara hukum.” Demikian jawaban beliau yang rinciannya bisa kita simak bersama dalam wawancara berikut ini.
Akhir Masa Kekuasaan Tanpa Perpanjangan
Menurut Anda sampai sejauh apa legalitas hukum keberadaan kepala OP Mahmud Abbas di kekuasaannya setelah tanggal 8 Januari 2009?
Setelah tanggal 8 Januari 2009 tepat pukul sepuluh malam masa jabatan Mahmud Abbas sebagai kepala OP berakhir. Ini sesuai dengan UUD Palestina dan kalau masih bertengger merupakan bentuk inkonstitusional dan illegal. Itu karena masa jabatannya berakhir seperti yang diatur dalam UUD.
Ustadz Abu Ahmad Fatah melihat bahwa ada solusi hukum untuk menjadikan Abbas tetap sebagai kepala OP. Mereka mengatakan bahwa secara hukum membolehkan pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden. Dengan tegas lagi mereka mengatakan hukum membolehkan pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden berbarengan pada bulan Januari 2010 sesuai hukum Palestina bagaimana Anda menjawabnya?
Pada dasarnya tidak ada hukum Palestina yang menyebutkan tentang perpanjangan kekuasaan kepala OP atau mengisyaratkan tentang pelaksanaan pemilu gabungan. Klaim ini bertolak-belakang dengan hukum Palestina. Agar persoalan ini menjadi gamblang saya ingin mengatakan bahwa setiap ahli hukum di dunia memahami bahwa setiap materi hukum yang bertentangan dengan materi konstitusi maka materi hukum tersebut batal. Karena hal itu menyalahi UUD. Untuk itu kami menegaskan dan mengatakan bahwa klaim mereka itu muncul karena alasan taktik semata dan juga pelanggaran jelas terhadap UUD Palestina.
Terkait persoalan ini (kekuasaan Abbas) bunyi teks UUD Palestina seperti apa?
UUD Palestina dalam pasal 36 menyebutkan bahwa masa kekuasaan kepala OP itu adalah empat tahun saja. Dengan demikian kalau dilakukan pemilu presiden maka dilakukan pada tanggal 9 Januari 2009. Sesuai UUD itu pula kekuasaan Abbas berakhir pada tanggal 8 Januari 2009. Inilah bentuk pelaksanaan konstitusi yang tidak boleh dilanggar sama sekali dan tidak boleh dipermainkan. Selama hidup ini kami belum mendengar ada orang yang mengatakan bahwa 4 tahun itu berarti 4 tahun lebih sebulan. Karena Abbas sendiri menyampaikan sumpah jabatan saat menjabat sebagai kepala OP dan batas terakhir kekuasaannya adalah tanggal 8 Januari 2009.
Pemilu Dengan Kekuatan Hukum
Kapan seharusnya diselenggarakan pemilu presiden secara resmi? Dan strategi apa yang Anda lakukan kalau terjadi pelanggaran selama masa kekuasaan ini?
Yang berhak mengajak pemilu adalah hukum Palestina yang mewajibkan Abbas untuk mengumumkan penyelenggaraan pemilu presiden tiga bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Artinya Abbas seharusnya menyelenggarakan pemilu presiden pada tanggal 8 Oktober 2008. Namun jika Abbas tidak mau mengadakan pemilu presiden maka ajakan untuk itu dilakukan dengan kekuatan UUD. Tidak ada lain selain kami harus menerapkan UUD yang menyatakan berakhirnya kekuasaan Abbas sebagai kepala OP pada tanggal 8 Januari 2009. UUD juga mengatakan jika terjadi kekosongan kekuasaan di OP maka sebagai pejabat sementara adalah ketua parlemen Palestina.
Persetujuan Arab!?
Bagaimana Anda menilai terhadap apa yang diberitakan di media-media bahwa sebagian pemimpin Arab menginginkan Abbas tetap bertengger di posisinya sebagai kepala OP?
Kami tidak bisa mencampuri urusan internal suatu negara dan kita tidak campur tangan dalam urusan pemilihan umumnya. Baik pemimpin Arab atau tidak setuju UUD kami harus diterapkan. Dengan begitu jika persetujuan para pemimpin Arab atas penerapan UUD Palestina itu kami sambut baik. Tapi jika mereka tidak setuju dengan penerapan UUD Palestina maka rakyat Palestina sendirilah yang menentukan apakah kepala OP tetap berkuasan atau lengser. Dan apapun yang terjadi tak ada yang bisa mendikte kepada rakyat Palestina walaupun disana ada sebuah kesepakatan. Semuanya harus dikembalikan kepada dewan perwakilan rakyat Palestina. Kalau duapertiga dari anggota dewan setuju dengan langkah ini (Abbas tetap berkuasa sebagai kepala OP) maka UUD harus direvisi.
Pemilu Presiden dan Legislatif
Pada saat Abbas mengajak untuk menyelenggarakan baik pemilu presiden terpisah ataupun pemilu presiden dan legislatif dilakukan bersama-sama apa sikap Anda apakah Anda akan mengizinkan penyelenggaraannya dilakukan di Jalur Gaza?
Pertama terkait pemilu presiden saya tidak mengatakan itu pemilu yang dipercepat karena masa hukumnya memang sudah berakhir. Adapun soal ajakan Abbas untuk pemilu presiden saya yakin Hamas di Jalur Gaza akan mempermudah jalannya pelaksanaan pesta demokrasi tersebut dan memfasilitasinya dengan baik. Tak ada penghalang bagi penyelenggaraan pemilu tersebut di Jalur Gaza. Bahkan menurut keyakinan saya pemilu presiden di Jalur Gaza lebih mudah dibandingkan dengan pemilu di Tepi Barat karena akan mendapatkan berbagai ancaman dari pihak dinas keamanan milik Abbas sendiri.
Adapun soal ajakan menyelenggarakan pemilu legislatif dini maka hal ini menyalahi UUD Palestina sebab parlemen Palestina masanya adalah 4 tahun. Dan tak ada satupun orang di atas muka bumi ini yang bisa melanggar UUD. Maka ajakan untuk menyelenggarakan pemilu legisltif dipercepat untuk melanggar konstitusi. Secara konstitusi masa parlemen Palestina akan berakhir pada tanggal 24/1/2010 sementara masa jabatan kepala OP adalah tanggal 8 Januari 2009.
Pembantaian Hukum
Disana ada yang mengatakan bahwa konflik di Palestina adalah konflik politik bukan konflik hukum dan Hamas banyak melanggar aturan hukum maka tidak pantas kalau Hamas berbicara soal hukum apa jawaban Anda?
Secara logika jika kita ingin membandingkan masalah-masalah ini secara realita kita bisa menemukan bahwa yang sebaliknya itu adalah yang benar. Kepala OP Mahmud Abbas dia yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan pembantaian terhadap UUD Palestina. Salah satu pelanggaran penting yang dilakukan Abbas adalah pembentukan pemerintahan illegal pimpinan Salam Fayyadh karena pemerintahan bayangan ini bekerja diluar konstitusi. Jika sesuai dengan konstitusi siapapun pemerintahannya tidak boleh bekerja kecuali mendapatkan mandat kepercayaan dari DPR Palestina. Dan ini yang tidak dijalankan oleh pemerintahan bentukan Abbas. Langkah ini tentu bertentangan dengan UUD. Pelanggaran Abbas yang lain adalah ketika Abbas dengan beraninya merevisi UUD yang belum pernah terjadi dalam sejarah hukum di Palestina. Dengan begitu langkah Abbas ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan dan pembantaian konstitusi yang sebenarnya.
Dan kini Abbas tengah berupaya melanggar konstitusi lagi ketika ingin memperpanjang masa jabatannya . Karena hal ini tidak ada pasalnya dalam UUD dan cara ini adalah cara illegal. Semua upaya yang tengah mereka upayakan hari ini adalah merupakan pembantaian terhadap UUD. Ditambah lagi tindakan dinas keamanan dan pemerintahan illegal bentukan Abbas di Tepi Barat adalah pelanggaran nyata terhadap UUD. Dimana mereka melakukan penangkapan secara terencana terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat dan menyiksa para tahanan hingga meninggal dunia. Sebagaimana yang mereka lakukan terhadap diri Syeikh Majed Barghothi yang dibunuh di penjara dinas keamanan milik Abbas. Begitu juga langkah pemerintahan illegal di Tepi Barat yang menyetop gaji para pegawai aksi-aksi perusakan di sektor kesehatan pendidikan dan melakukan aksi-aksi mogok yang berbau politik. Semua tindakan dan langkah tersebut adalah pelanggaran nyata terhadap hukum dan UUD.
Sementara itu kondisi hukum dan konstitusi di Jalur Gaza sangat baik 100%. Pemerintahan Palestina pimpinan Ismail Haniyah adalah pemerintahan illegal walaupun diberhentikan secara paksa. Tapi menurut UUD pemerintahan ini tetap menjadi pemerintahan transisi sampai ada pemerintahan defenitif baru yang mendapatkan pengesahan dari pihak DPR Palestina. Kalau sudah ada pemerintahan baru itu maka pemerintahan Haniyah illegal. Adapun kini pemerintahan ini masih legal. Ditambah lagi pemerintahan ini benar-benar menjalankan UUD dengan menerapkan keamanan dan rasa aman. Pemerintahan ini yang menjadi tameng untuk melindungi perlawanan perjuangan rakyat Palestina. Sementara pemerintahan Tepi Barat melalui dinas keamanannya yang malah mengejar-ngejar para pejuang. Pemerintahan Haniyah yang terus mempertahakan hak kembali pengungsi Palestina ke tanah airnya dan yang membuat undang-undang tentang siapa yang kompromi dengan status kota Al-Quds (terjajah) dengan pihak penjajah Zionis Israel maka ia melakukan kejahatan.
Kami juga ingin mengisyaratkan bahwa Abbas telah melanggar UUD saat beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para pemimpin Zionis Israel. Ini jelas-jelas melanggar UUD dan keputusan-keputusan DPR Palestina yang salah satu bunyinya adalah barangsiapa yang mengadakan pertemuan apapun dengan orang-orang Zionis maka ia telah melanggar hukum khususnya dalam masalah status kota Al-Quds (terjajah).
Di akhir jawaban atas pertanyaan maka bisa saya katakan mereka yang melanggar hukum tapi kemudian menuduh kami yang melanggar hukum tersebut.
Dialog Kairo
Apakah Anda berharap dialog Kairo bisa menyelesaikan masalah hukum ini?
Masalah ini sangat gambling sekali. Azam Ahmad dan para pimpinan Fatah lainnya dalam banyak kesempatan menegaskan bahwa disana ada veto Amerika atas dialog dengan Hamas. Merekalah yang melanggar hukum dan kesepakatan di Yaman serta kesepakatan-kesepakatan lainnya. Mereka yang tidak menginginkan terjadinya dialog. Dalam kaitan ini Condoleezza Rice (Menlu Amerika) mengatakan”Tidak mungkin dilakukan dialog dengan Hamas selama mereka tidak komitmen dengan syarat-syarat tim kwartet (Amerika Rusia Uni Eropa dan PBB).” Kami ingin kembali mengatakan jika Abbas dan Fatah jujur dalam niatnya serta menolak veto Amerika maka pembicaraan soal keberhasilan sebuah dialog adalah kepastian. Namun kalau mereka berpegang teguh dengan hak veto Amerika dan dibawah tekanan pemerintah Amerika dan Zionis Israel maka dialog itu hanyalah mimpi belaka. Dari sini kami kembali tegaskan bahwa keputusan Palestina harus independen jangan dibawah tekanan dan dikte pemerintah Amerika dan Zionis Israel.
Adapun gerakan Hamas hingga kini masih terus mengajak dialog dengan hati terbuka dan seruan Hamas untuk dialog adalah sungguh-sungguh ingin mengakhiri konflik internal Palestina.
Mahkamah Konstitusi
Baru-baru ini ada pembicaraan tentang pembentukan lembaga yang disebut dengan “Mahkamah Konstitusi” di pemerintahan illegal Fayyadh apa komentar Anda?
Apa yang dibangun di atas kebatilan adalah kebatilan semata. Sebagai contoh ajakan untuk memulai membentuk mahkamah semacam itu adalah ajakan dari menteri pengadilan di pemerintahan illegal Fayyah. Sementara pemerintahan ini sendiri kehilangan legalitasnya dan tidak sah secara hukum. Maka setiap keputusan yang terlahir dari pemerintahan ini maka tidak sah illegal dan inkonstitusional. Ini dari sisi hukum adapun dari sisi politik ide pembentukan mahkamah ini adalah bertujuan khusus yaitu memperpanjang kekuasaan Abbas. Langkah ini tentu bertentangan dengan UUD Palestina.
Kami ingin mengatakan bahwa mahkamah semacam ini adalah mahkamah simbol belaka dan bukan mahkamah konstitusi yang sebenarnya. Pembentukan mahkamah ini seperti yang saya katakan adalah bertentangan dengan hukum Palestina.
Apa yang akan terjadi jika Abbas tetap bertengger di kekuasaannya setelah masa jabatannya berakhir apa yang bisa dinamakan hal itu?
Pertama jika Abbas tetap berkuasa sebagai kepala OP setelah tanggal 8 Januari 2009 itu berarti Abbas melakukan kudeta terhadap UUD. Dengan demikian ia menjadi ditaktor karena ia tidak menghormati hukum dan menduduki jabatan itu secara paksa. Maka ia harus bertanggungjawab dihadapan rakyat Palestina. Semua tindakan Abbas atau keputusan yang diambil Abbas setelah masa jabatannya berakhir maka dia yang bertanggungjawab dan tidak bisa diterapkan kepada rakyat Palestina. Kami juga di dewan tidak akan pernah memberikan pengesahan dan legalitas apapun terhadap keputusan-keputusan itu. Maka keputusan itu hanyalah sebatas tinta di atas kertas. Dengan demikian secara konstitusi ketua dewan Palestina yang berhak menjabat sebagai kepala OP dan merangkap sebagai ketua parlemen. Setelah itu kami mengajak dunia untuk berinteraksi dengan kepala OP yang baru tersebut. (AMRais)