Khusus – infopalestina -Sekelompok pembesar kakhom Yahudi (pembesar agamawan Yahudi) di Israel pada Rabu (5/3) kemarin mengeluarkan fatwa kontempoter yang membolehkan militer Zionis Israel untuk membidik dan menembaki pemukiman warga sipil Palestina. Mereka beralasan karena untuk membalas serangan roket milik Palestina ke wilayah-wilayah Israel.
Fatwa tersebut keluar hanya berselang dua hari setelah Zionis Israel mengakiri periode pertama operasi militer besar yang mereka gelar di Jalur Gaza yang disebut sendiri oleh Menteri Pertahanan Israel Ehud Barak sebagai ‘holocaust’. Operasi jahat ini sendiri menelan korban 124 syahid mayoritasnya dari warga sipil dan melukai lebih dari 350 orang.
Fatwa kontroversial ini dikeluarkan oleh Ikatan Kakhom Tanah Israel yang dikepalai kakhom Dov Lior kepala kakhom di permukiman Yahudi Keryat Arbu sebelah timur laut kota Hebron Tepi Barat.
Termasuk yang menjadi anggota ikatan ini adalah kakhom Jacob Joseph anak pertama dari kakhom Avodea Joseph ketua gerakan Yahudi radikal ‘Shas’ dan kakhom besar kota Haifa kakhom Jedalea Exlord serta sejumlah kakhom lainnya ikut menjadi anggota ikatan.
Fatwa yang diberitakan oleh media-media massa Israel berisikan bahwa ajaran Yahudi membolehkan menembaki pemukiman warga sipil Palestina kalau tempat-tempat tersebut dijadikan tempat untuk melepaskan serangan roket ke permukiman Yahudi.
“Ketika penduduk yang menempati permukiman dan kota Yahudi melepaskan roket ke permukiman-permukiman Yahudi dengan tujuan untuk membunuh dan merusak maka Taurat membolehkan menembaki pusat serangan walaupun tempat itu dihuni oleh warga sipil” demikian salah satu bunyi fatwa Yahudi tersebut.
Peringatan Umum
Fatwa juga menilai bahwa “Terkadang harus dilakukan balasan serangan ke sumber-sumber serangan secepatnya tanpa harus memberikan peringatan terlebih dulu kepada warga Palestina. Sebaliknya fatwa menekankan bahwa militer Israel diminta untuk melakukan peringatan kepada orang Israel secara umum bahwa kalau ada roket dilepaskan dari tempat pemukiman Palestina manapun maka pemukiman sipil itu akan mendapatkan serangan yang sama secara tiba-tiba.
Fatwa Yahudi itu menekankan kalau memang warga sipil Palestina itu peduli dengan jiwa mereka maka mereka harus mencegah para penyerang roket untuk menghentikan melakukan serangan roket.
Fatwa itu sendiri keluar di saat terjadi perbincangan seru di lembaga militer dan politik Zionis Israel seputar kemungkinan menyerang pemukiman warga sipil Palestina. Dengan alasan membalas aktivis Palestina yang melakukan serangan dengan roket dari Gaza ke permukiman Yahudi yang dekat dengan kota Palestina itu.
Sejumlah media massa Israel menyebutkan bahwa mayoritas menteri di kabinet Olmert mendukung pilihan menyerang pemukiman sipil Palestina untuk membalas pelaku serangan roket.
Menhan Israel pada Senin (3/3) lalu mengadakan pertemuan dengan para ahli hukum di departemennya bersama departemen-departemen lainnya untuk memperoleh pandangan hukum terkait pembolehan menyerang warga sipil secara langsung.
“Hidup Kami Lebih Utama”
Ikatan kakhom ini memilki warisan fatwa tentang penyerangan ke warga sipil Palestina. Tahun 2005 lalu sebuah fatwa dikeluarkan dan dikirim ke mantan PM Ariel Sharon didalamnya berisikan dorongan kepada Sharon untuk tidak ragu-ragu lagi menyerang warga sipil Palestina ketika terjadi bentrokan di tanah jajahan.
“Kami yang bertanda-tangan di bawah ini menyerukan kepada pemerintah dan militer Israel untuk bekerja sesuai prinsip ‘siapa yang membunuhmu segera bunuh dia’” demikian bunyi fatwa saat itu.
Masih tambah fatwa “Tidak ada perang di dunia ini yang mungkin bisa membedakan antara warga sipil dengan militer. Hal itu tidak terjadi di dua perang dunia satu dan dua tidak pula terjadi pada perang AS ke Irak perang Rusia di Chechnya dan perang Israel terhadap musuh-musuhnya. Nasionalis melawan nasionalis kebangsaan menang dengan kebangsaan lainnya.”
Sambil bertanya ikatan kakhom ini berkata”Apakah kami memerangi melalui perang yang warga sipil terbunuh di kubunya atau kami tidak perang gara-gara warga sipil? Maka kami berpikir tentang warga sipil di pihak kami?… dengan enteng jawaban itu kita temukan pada kakhom Ukaefa salah satu sumber fatwa Yahudi terkenal yang mengatakan”Hidup kami yang lebih utama.” (islamonline/AMRais)