Tue 6-May-2025

Al-Quds Antara Asumsi Realita dan Proyek Yahudisasi

Selasa 15-Januari-2008

Oleh : Safir Muhammad Basyuni

Harian al-Ahram 8/5/2005

Usaha-usaha yang dilakukan kongres Amerika untuk menjadikan al-Quds sebagai satu-satunya ibu kotaIsrael melalui beberapa tahap yaitu :

1. Lembaga hubungan umum Amerika – Israel “Ebak” satu kelompok penekan Israel di Amerika telah berhasil menggolkan draft rancangan undang-undang yang meminta pengakuan bahwa al-Quds satu-satunya aibu kota Israel tanpa terbagi dengan Palestina.

2. Draft rancangan undang-undang yang diajukan pada 19 April tersebut memuat beberapa hal yaitu :

a. berlangsung lobi antar anggota kongres untuk mengakui al-Quds sebagai ibukota Israel tanpa terbagi sekitar 180 hari sebelum pengakuan Amerika terhadap kedaulatan Negeri Palestina.

b. Proyek bersama untuk menyempurnakan perangkat pengakuan al-Quds sebagai ibukota Israel sebelum Amerika Serikat mengakui kedaulatan negeri Palestina dan tujuan-tujuan lain maka dewan konres Amerika memutuskan :

Pertama : Proyek bersama ini diberinama Proyek al-Quds

Kedua : Kongres memutuskan beberapa hal berikut :

1. al-Quds adalah ibukota Yahudi semenjak lebih dari 3000 tahun yang lalu

2. Al-Quds belum menjadi ibukota negara manapun selain bangsa Yahudi

3. Al-Quds sebagai pusat peradaban bangsa Yahudi sebagaimana disebutkan dalam Injil Yahudi sebanyak 766 kali

4. Al-Quds tidak pernah disebut-sebut dalam al-Qur’an

5. al-Quds adalah tempat pemerintahan Israel termasuk presiden parlemen dan kejaksaan agung.

6. Di dalam undang-undang AS tertulis bahwa politik AS adalah al-Quds wajib menjadi ibukota Israel tanpa terbagi

7. Bagi setiap negara mempunyai hak secara politik untuk menentukan ibukotanya

8. Israel adalah satu-satunya negara yang ibukotanya tidak didiami oleh kedutaan besar Amerika dan tidak mengakui kotanya (al-Quds) sebagai ibukotanya

9. Warga Israel harus diberikan kebebasan beribadah sebagai pengakuan terhadap tradisi mereka.

10. Israel mendukung kebebasan beragama bagi semua kepercayaan

11. Pemindahan kantor kedutaan Amerika dari Tel Aviv ke al-Quds sebagai dukungan AS terhadap Israel dan al-Quds tak terbagi.

Ketiga : Pemindahan kantor kedutaan Amerika dari Tel Aviv ke al-Quds tak lebih dari 180 hari sebelum Amerika mengakui kedaulatan Palestina.

Keempat : Pengakuan terhadap al-Quds sebagai ibukota Israel tanpa terbagi menujukan bahwa Amerika tidak akan mengakui kedaulatan Palestina hingga masyarakat internasional menemukan solusi bagi al-Quds yaitu dengan mengakui al-Quds sebagai ibukota Israel tak terbagi.

Kelima : Sikap kongres tentang kebebasan beribadah maksudnya adalah kewajiban memberikan kebebasan beribadah bagi warga Israel sebagai hak asasi manusia yang dikenalkan oleh Amerika. Termasuk juga dalam keputusan PBB no 181 tanggal 29 Nopember 1947 tentang kebebasan beragama dan praktek tradisi mereka.

3. Dalam pertimbangan kita :

a. Pertama kali dalam sejarah parlemen suatu negara menentukan ibukota bagi negara lain

b. Draft undang-undang ini akan menghancurkan semua usaha perdamaian

c. Draft undang-undang tersebut banyak mengandung kekeliruan dan karancuan sejarah. Misalnya bahwa al-Quds tidak pernah disebutkan dalam al-Qur’an dan belum menjadi ibukota bagi bangsa manapun selain bangsa Yahudi. Maka sejarah al-Quds ayat-ayat al-Qur’an serta hadits-hadits Rasulallah bisa membuktikan keberadaan al-Quds kecuali bagi orang yang tidak mau membacanya atau pura-pura bodoh terhadap sejarah kota bangsa arab.

d. Gagasan yang diajukan dalam kongres ini hanya akan melemahkan dan menghancurkan semua usaha yang telah dilakukan dalam proses perdamaian. Semuanya pasti mengetahui bahwa “nasib al-Quds” tidak akan bisa di tetapkan oleh kongres Amerika atau tombok pemukiman Israel. Nasib al-Quds hanya bisa ditetapkan oleh sejarah kota tersebut tempat-tempat suci Islam tempat suci Kristen dan seluruh rakyat Palestina. Semuanya terangkum dalam pembahasan solusi akhir.

Upaya Israel dalam Yahudisai al-Quds

1. Pemerintah Israel melakukan potong kompas terhadap masa depan kota al-Quds. Mereka megeluarkan pembicaraan tentang al-Quds dari materi perundingan Israel – Palestina. Israel pasti tidak akan berhasil memisahkan al-Quds dari lingakaran geografis dengan mendirikan tembok pemisah ditambah pembuatan blockade-blokade militer di sekitar kota tersebut. Israel berusaha memisahkan warga Palestina di al-Quds dari warga Palestina lainnya dengan meningkatkan penindasan terhadap mereka. Israel mengancam penduduk agar tidak mengadakan kerja sama dengan pihak pemerintah Palestina yang berusaha mengahalangi niatnya. Oleh karena itu mereka semakin meningkatkan penguasaanya terhadap al-Quds terutama di al-Quds timur setelah semua kantor dan lembaga Palestina ditutup.

2. Israel telah membangun maket Yahudisasi di al-Quds timur berdasarkan informasi dari dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh kantor-kantor Organisai pembebasan Palestina. Dokumen tersebut memuat tentang rencana penghancuran al-Quds timur penghapusan rumah-rumah khas arab di al-Quds timur serta proyek-proyek lain dalam program Yahudisai Israil. Oleh karena itu setiap pemilik tanah atau rumah harus manjaga miliknya jangan sampai jatuh ke tangan para calo Israel atau Palestina yang hendak membeli tanah-tanah tersebut dalam rangka perluasan Yahudisasinya.

3. Pihak Israel melakukan rangakain teror dan intimidasi terhadap para keluarga al-Quds agar mereka meninggalkan kota tersebut. Diantara bentuk terror dan intimidasi tersebut diantaranya penghancuran rumah-rumah penggusuran tanah pembangunan tembok pemisah disamping pemberlakuaan undang-undang yang mengharuskan pengambil alihan tanah yang ditinggalkan pemiliknya serta larangan bagi warga al-Quds masuk ke wilayah entitas Israel kecuali atas idzin dari mereka. Hal itu dilakukan dalam rangka pemberlakuan terhadap undang kepemilikan harta yang ditinggalkan tahun 1950. undang-undang inilah yang melegalkan Israel kuasai sebagian besar wilayah Palestina.

4. Pemberlakuan undang-undang tersebut bersamaan dengan keputusan Israel yang mewajibkan warga al-Quds memperolah surat idzin dari pihak Israel untuk masuk ke wilayah Palestina. Peraturan tersebut akan berlaku mulai bulan Juli depan. Maka mulai bulan Juli depan warga al-Quds timur diharuskan membawa KTP Israel yang berwarna biru. KTP tersebut bisa dari kantor urusan kota (penguasa militer) setempat. Warga al-Quds tidak diidzinkan masuk ke wilayah tanpa KTP biru tersebut. Mulai bulan Julil depan Israel telah merampungkan pembangunan tembok pemisah di sekeliling kota al-Quds. Mereka telah membuat pintu-pintu lintasan antara al-Quds dan Tepi Barat.

Maka jelas semua prosedural ini bertentangan dengan keputusan mahkamah Internasional dan peta jalan damai. Prosedural ini telah melangkahi pembicaraan solusi akhir yang akan disepakati oleh kedua belah pihak Israel – Plaestina. Padahal pembicaraan tersebut menyangkut masalah al-Quds para pengungsi pemukiman perbatasan serta pengendalian keamanan.

Pertanyaanya sekarang adalah dimanakah tim kwartet dan para penggagasnya yang bertugas mengawasi proses peta jalan damai ??

Apakah tidak ada lagi kesempatan bagi rakyat Palestina untuk mendirikan negaranya di atas tanah sendiri ??

Tautan Pendek:

Copied