Sun 11-May-2025

Parlemen Palestina Tak Akui Pemerintahan Fayadh

Kamis 28-Juni-2007

Infopalestina-Gaza: Ketua Parlemen Palestina Dr. Ahmad Baher menganggap dekrit yang dikeluarkan Presiden Mahmud Abbas tentang pembentukan pemerintahan darurat yang dipimpin Salam Fayadh sebagai bentuk pelanggaran jelas dan terang-terangan terhadap prinsip-prinsip dan ketentuan UUD perubahan. Hal tersebut ditegaskan Baher dalam surat yang dikirim kepada PM Palestina Ismail Haniyah Rabu (27/06).

Baher menambahkan ”Seluruh teks dan materi undang undang dasar Palestina tidak memberi kewenangan konstitusional kepada presiden dekat atau jauh sama sekali tidak ada sebutan pemerintahan dengan nama (darurat) ini.” Dia menjelaskan bahwa dekrit yang dikeluarkan Presiden Abbas yang membekukan kerja pemerintahan dengan pasal 65 66 67 UUD perubahan ”cukup untuk menghancurkan sistem konstitusi di Palestina. Selain merupakan penelikungan berbahaya ke arah hukum yang menyeluruh penelikungan arah akhir jalan masa depan demokrasi dan hukum yang benar dan sampai kepada kudeta konstitusi.”

Ketua parlemen Palestina mengisyaratkan keyakinan bahwa dekrit presiden berdasarkan kepada pemahaman terbalik atas teks pasal 113 tidak bisa diterima akal atau logika hukum sama sekali tidak sesuai dengan pengoperasian proyek konstitusi dan itu merupakan serangan terang-terangan terhadap undang undang dasar perubahan..

Baher menegaskan mendapatkan pengesahan dari parlemen terhadap apapun pemerintahan baru yang dibentuk ”adalah syarat konstitusi yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan sumpah konstitusi di depan presiden dan menjalankan tugas-tugas (pemerintahan). Ini sesuai dengan pasal 67 UUD perubahan.” Dia menjelaskan bahwa pada paragraf 4 pasal 79 menegaskan bahwasanya tidak boleh bagi perdana menteri atau menteri menjalankan tugasnya kecuali mendapatkan pengesahan dari parlemen.

Untuk itu ketua parlemen Palestina ini menganggap pemerintahan yang dipimpin Ismail Haniyah adalah pemerintahan independen sesuai dengan undang undang dan konstitusi namun tetap menjalankan tugasnya karena sebagai ”pemerintah pengarah tugas” dan tetap bertugas menyelamatkan kondisi darurat yang dinyatakan oleh dekrit persiden yang dikeluarkan pada (14/06) terkait pengumuman kondisi darurat. Dan pemerintahan ini terus menjalankan tugasnya sampai pembentukan pemerintahan baru yang mendapatkan pengesahan dari dewan legislatif (parlemen) dan dibentuk sesuai dengan prnsip-prinsip konstitusi yang menegaskannya di bab lima undang undang dasar perubahan di bawah judul ”kekuasaan eksekutif”.

Baher menegaskan dewan legislatif ”tidak akan mengakui sama sekali ke-konstutusinal-an atau keabsahan pemerintahan baru apapun yang melakuka kudeta terhadap undang undang dasar Palestina hasil amandemen.” Dia menjelaskan bahwa dewan legislatif ”tidak sama sekali tidak akan membiarkan terhadinya kehancuran sistem konstitusi masa depan demokrasi dan hukum yang benar di Palestina.” (seto)

Tautan Pendek:

Copied