Ramallah/Gaza – Infopalestina: Kegelisahan menghinggapi masyarakat Palestina menyusul dekrit presiden Mahmod Abbas soal izin lembaga dan yayasan swasta.
Sejumlah kalangan di Palestina mengingatkan bahwa dekrit ini merupakan permulaan hancurnya lembaga social dan swasta yang memberikan layanan kepada warga Palestina. Sebab dekrit presiden ini akan menghapusnya membatasi kerjanya menyusul kondisi darurat yang diterapkan paksa oleh Abbas yang memberikan jalan diktatorisme di Palestina.
Dekrit sewenang-wenang
Abbas mengeluarkan dekrit baru soal lembaga dan yayasan swasta tanggal 20 Juni dengan dasar kondisi darurat yang sudah diumumkan sebelumnya pada 14 Juni. Berdasarkan pasal 1 dekrit itu Mendagri di pemerintahan darurat melalui undang-undang yang dibentuk Abbas memiliki wewenang meralat dan mengevaluasi izin lembaga yayasan badan yang dikeluarkan oleh Kementerian dalam negeri atau dari lembaga pihak pemerintah manapun. Sementara pasal 2 memberikan wewenang kepada Mendagri atau yang mewakilinya dalam mengambil tindakan yang dinilai sesuai terhadap lembaga yayasan dan badan untuk ditutup atau dilakukan perbaikan kondisi atau tindakan lainnya. Berdasarkan pasal 3 dekrit itu semua lembaga yayasan dan badan yang ingin mengajukan permohonan baru untuk izin beroperasi diberikan waktu satu pekan. Semua pihak yang melanggar aturan ini akan diambil tindakan hukum yang semestinya.
Peringatan HAM akan bahaya dekrit ini
Pusat HAM Palestina menyatakan secara resmi dekrit presiden Abbas ini sebagai hal yang berbahaya sebab ia merupakan awal kehancuran lembaga-lembaga sipil kemasyarakatan. Sebab ia bisa dihapus dibatasi kerja dan perannya dalam menangani kondisi darurat yang bisa terjadi kapan saja di Palestina. Dekrit menurut pusat HAM Palestina akan melanggar HAM dalam masyarakat. Padahal hak itu diatur oleh undang-undang tahun 2003 di pasal 26 yang menyatakan soal hak Palestina dalam: membentuk asosiasi lembaga perhimpunan ikatan club dan yayasan kemasyarakatan.
Pusat HAM Palestina mengingatkan bahwa seperti yang terjadi di negara-negara Arab kondisi darurat akan menjadi alasan bagi pemerintah setempat untuk memukul kehidupan sipil dan demokrasi menghapus kebebasan umum dan hak dasar. Karenanya lembaga HAM dan lembaga sipil serta semua aktifis HAM menentang penerapan kondisi darurat.
Front Kerakyatakan: Dekrit Abbas Melanggar Hak Demokrasi
Front Kerakyatan untuk Pembebasan Palestina menyebut dekrit yang dikeluarkan presiden Palestina Mahmod Abbas soal penghapusan izin lembaga dan yayasan swasta sebagai langkah yang tidak sejalan dengan seruan menghilangkan kekerasan dan merupakan kudeta terhadap rujukan dan legalisasi demokrasi. Dekrit ini dinilai sebagai bertentangan dengan logika partisipasi kebersamaan. Karenanya Front mengajak semua kekuatan politik dan lembaga sipil asosiasi pengacara dan hukum serta pelaku media untuk untuk bersuara menentang dekrit ini.
Front Demokrasi Menentang Dekrit Presiden
Sementara pimpinan Front Demokrasi untuk Pembebasan Palestina Taisir Khalid mengingatkan Sabtu 23 Juni bahwa dekrit presiden Abbas soal penghapusan izin lembaga swasta dan social adalah keputusan politik yang salah alamat. Sebab akan membuka pelanggaran dan marabahaya. Khalid yang juga anggota DPP PLO menyatakan dekrit presiden yang meralat hukum-hukum pasal 79 dari undang-undang yang direvisi tahun 2003 itu akan membuka peluang pelanggaran terhadap peran lembaga kemasyarakatan social jika diterapkan di tengah lemahnya lembaga hukum yang ada sekarang.
Karenanya Khalid meminta kepada kementerian dalam negeri untuk menjauhi pertimbangan-pertimbangan politik dalam menyikapi dekrit presiden ini. Ia mengajak kepada pemerintah darurat yang dipimpin oleh Salam Fayyadl dan departemen dalam negeri untuk yang enggan meminta persetujuan kepada lembaga parlemen Palestina untuk tidak menrapkan dekrit ini. (atb)