Mon 5-May-2025

Rangkaian Radikalisasi Yahudi Bulan April

Jumat 22-Juni-2007

Menteri Penerangan Palestina Bagian Al-Quds melaporkam sejumlah pelanggaran Israel terhadap kota suci Islam Al-Quds sepanjang bulan April ini. Pelanggaran-pelanggaran itu diantaranya

  1. Terus menerus melakukan penodaan terhadap masjid Al-Aqsha dan temapt suci ummat Islam
  2. Mempersempit ruang gerak warga Al-Quds dengan menerapkan peraturan yang sangat ketat untuk memaksa mereka keluar dari kota Al-Quds.
  3. Memenjarakan warga Arab dan menahan mereka di pintu-pintu perlintasan untuk memisahkan mereka.
  4. Pemindahan warga Al-Quds di wilayah Bet Hanun ke perlintasan Internasional yang dilarang dikunjungi oleh pihak keluarga dari Gaza maupun pihak departemen dalam negeri Palestina.

Serangan kelompok radikal yahudi ke pelataran Masjid Al-Aqsha

Serangan kelompok yahudi dan penodaan mereka yang terus menerus terhadap dinding dan distrik kota lama sejak tahun 1967. Penodaan meraka ini dalam rangka program yahudisasi kota Al-Quds dan menguasai kota tersebut dengan berbagai cara. Seperti penggalian di masjid Al-Aqsha dan perusakan gerbang al-haram al-Quds dengan berbagai alas an.

Adapun penodaan mereka dan penyeranganya terhadap Masjid Al-Aqsha merupakan salah satu efek dari keyakinan sesat kelompok radikal yahudi yang tak henti-hentinya melakukan penodaan terhadap Al-Aqsha. Siapaun mengetahuinya yang berada di balik konsfirasi pembangunan Haikal di atas reruntuhan Yahudi bukan berasal dari satu dua individu atau lembaga swasta Israel namun juga berasal dari lembaga rasmi Israel seperti pemerintahan yang bekerja siang dana malam. Apa yang kita saksikan saat ini merupakan langkah yang telah disusun secara sitematis untuk mengauasai al-Aqsha agar dapat dibangun di atasnya Haikal yang mereka impi-impikan.

Satu kelompok yang mengatasnamakan sebagai Lembaga Jabal Haikal Yahudi radikal mengadakan upacara pengorbanan di areal masjid Al-Aqsha untuk memperingati hari paskah yahudi. Seperti yang diungkapkan Syaikh Jamal pembantu Musfti Palestina di kota Ramallah dalam pernyataan persnya. Ia mengatakan semua usaha secara terus menerus dari pihak Israel menunjukan bahwa usaha yang dilakukan oleh bangsa Arab dan Islam untuk menyelamatkan al-Aqsha belum cukup tidak sebanding dengan ancaman reil yahudi yang semakin hari semakin meningkat. Yang perlu dilakukan oleh kaum muslimin saat ini adalah meningkatkan kesungguhan mereka disamping membuat langkah yang jelas dalam membandung setiap langkah penodaan terhadap penodaan Israel yang ingin mengganti masjid Al-Aqsha dengan Haikal yang selalu membara dalam pemikiran setiap yahudi radikal.

Pada saat yang sama Mufti Am Al-Quds sekaligus sebagai khatib Masjid Al-Aqsha Syaikh Muhammad Husen mengecam pernyataan ketua fraksi yahudi di parlemen Israel Ery Ariel yang berniat memasuki masjid Al-Aqsha untuk melakukan upacara keagamaan yahudi. Syaikh Husen menegaskan pihaknya akan melipatgandakan penjagaanya di AL-Quds juka keinginan yahudi radikal tadi benar-benar akan diwujudkan.

Sementara itu kelompok yahudi radikal memindahkan tempat peribadahan mereka hingga menempel dengan gerbang al-Mugharibah selain menganiaya satpan masjid Al-Aqsha dan melarang penjaga launya memasuki masjid. Mereka juga tak malu-malu mengajukan para penjaga keamanan itu ke mahkamah Israel dengan alasan yang diada-ada agar mereka tidak bisa menjalankan kewajiban agamanya melindungi masjid Al-Aqsha.

Pada tanggal 9/4 pemerintah Israel menahaan sejumlah satpam Al-Aqsha. Seperti Mahmud Syamsuddin Uni Taha Abu Isnainah dan Nasir Uqwaida yang akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan kesalahan. Namun pembebasanya harus ditebus dengan 10.000 syekal dan diasingkan dari al-Aqsha selama sepekan. Sementara itu pemerintah Israel juga menolak masuknya 13 satpam dari Tepi Barat yang mau menggantikan tugas temanya dalam rangka menunaikan kewajibanya menjaga Al-Aqsha.

Di sisi lain para petinggi kepolisian Israel mengeluarkan surat perintah untuk menjauhkan sejumlah orang tertentu mendekati masjid Al-Aqsha selama satu pecan hinga enam bulan dalam rangka menguasai gerbang al-Aqsha al-Mubarak secara penuh.

Sesungguhnya upaya dari yahudi radikal untuk menguasai al-Aqsha adalah buah dari kebencian mereka terhadap masjid Al-Aqsha. Walaupun begitu masjid Al-Aqsha akan tetap berdiri sebagai hak milik kaum muslimin. Yahudi tidak punya hak sedikitpun walau sebesar debu pun. Dan walaupun uapaya Negara-negara Arab dan Islam belum cukup untuk menyelamatkan masjia Al-Aqsha. (pic/asy)

Pembersihan etnis Al-Quds


sejak Israel menjajah Al-Quds tahun 1967 bangsa Palestina merasa tercekik dari sisi ekonimi ataupun wilayah permukiman Israel yang semakin hari makin meluas menghabiskan tanah lading milik warga Al-Quds. Israel terus memperluas permukimanya di Al-Quds untuk mengisolasi kota tersebut dari wilayah Tepi Barat.

Pada saat yang sama bangsa Palestina menganggap bahwa Al-Quds merupakan symbol legalitas Palestina sebagaia Negara. Tanpa AL-Quds Palestina menjadi tidak berarti karena tidak punya ibukota. Keadaan warga yang sebagian besar bertopang pada penghasilan berdagang dan pariwisata berjalan terseok-seok di tengah peraturan zalim Israel yang melarang penduduk Tepi Barat dan Gaza mengunjungi kota tersebut.

Kalaupun ada bantuan dari dunia internasional ataupun lembaga kemanusiaan namun jumlahnya sangat-sangat kecil. Di sisilain program yahudisai Israel dan tembok rasial di sekeliling Al-Quds menjadikan kota tersebut sangat terbelakang dari segi ekonomi dibanding kota-kota lain di Tepi Barat mapun Gaza.

Pembangunan tembok rasial menyebakan 75 ribu warga Palestina tersingkir dari wilayah Al-Quds. kebanyakan warga yang tinggal di dalam tembok rasial hidup dalam penderitaan tak berprikemanusiaan. Susahnya mendirikan bangunan akibat dipersulitnya izin mendirikan oleh Israel bagi warga Al-Quds menyebabkan sebagian mereka tinggal di kamp-kamp pengungsian. Pemerintah Israel sengaja melakukan hal tersebut dalam rangka menyingkirkan warga Arab dari wilayah Al-Quds bekerja sama dengan lembaga atau perusahaan Israel yang menerapkan pajak yang sangat tinggi bagi warga.

Maka jadilah Al-Quds sebagai kota yang terisolasi bukan hanya dari Tepi Barat bahkan wilayah yang berdekatan pun tidak bisa mengunjungi kota suci tersebut.

Diperlukan langkah serius dari dunia Islam maupun Arab untuk menyelamatkan kota suci ummat islam dimana terdapat kiblat pertama ummat dari tangan Israel.

Demikian juga bank-bank Arab seharusnya mendirikan cabang-cabangnya di Al-Quds untuk menandingi perbankan Yahudi yang sudah berdiri sejak lama. Banyak diantara warga Al-Quds yang terpaksa meminjam uang dari bank-bank yahudi tersebut untuk menyambung kehidupan mereka dengan menggadaikan harta miliknya. Karena tidak bisa membayar cicilan yang begitu tinggi dan mencekik akhirnya harta milik mereka disita menjadikan mereka tak punya apa-apa lagi di Al-Quds.

Tawanan Warga Al-Quds dan Perlintasan rasial.

Setiap tanggal 17 tiap tahun bangsa Palestina memperingati hari tersebut sebagai hari tawanan Palestina. Mereka terus berjuang dengan berbagai cara untuk membebaskan sanak saudaranya dari penjara-penjara Israel.

Sementara itu Dewan Nasional Palestina dalam sidang umum tahun 1974 tanggal 17 April sebagai hari kebebasan tawanan Palestina.

Saat ini sebanyak 10400 warga Palestina mendekam dalam penjara-penjara Israel. 525 diantaranya berasal dari warga Al-Quds dan sekitarnya atau kurang lebih 50 % tawanan Palestina di penjara-penjara Israel itu adalah warga Al-Quds. diantara mereka ada 6 perempuan 12 anak yang berumur kurang dari 16 tahun.

Semenjak penandatanganan perjanjian Oslo tahun 1993 dan berdirinya Negara otoritas Palestina di sebalah uatara Al-Quds dan perjanjian pembebasan sejumlah tawanan Palestina untuk gelombang pertama. Namun pemerintah Israel mengecualikan tawanan yang berasal dari wilayah jajahan tahun 48 dengan alasan mereka mendiami wilayah Israel oleh karena itu mereka termasuk warga Israel. Kebebasan mereka tergantung kebijakan dan undang-undang Israel.

Penganiayaan mereka terhadap para tawanan Palestina sungguh diluar batas kemanusiaan dan telah melanggar undang-undang internasional terkait tawanan dewan keamanan dan Organisasi Umum yang menegaskan status kearaban kotaAL-Quds dan merupakan bagian dari wilayah Palestina jajahan tahun 1967. Dengan undang-undang ini keputusan Israel yang mengklaim bahwa Al-Quds sebagai wilayahnya sejak tahun 1948 batal demi hukum.

Tawanan Palestina itu adalah para pejuang perlawanan yang dlindungi undang-undang. Mereka bukan criminal atau teroris sebagaimana diklaim pemerintah Israel.

Maka para keluarga tawanan sangat berharap pada para pemimpin Palestina yang kemarin menangkap serdadu Israel Giladh Shalet dapat memanfaatkan moment tersebut untuk membebaskan anak-anak dan kerabat mereka dari penjara-penjara Israel. Yang sebagianya sudah mendekam selama 20 tahun.

Dengan kenyataan in maka siapa pun tidak boleh terpancing untuk memberikan kelonggaran bagi Israel untuk berlaku diskriminatif terhadap warga Palestina beradasarkan pertimbangan masalah keamanan dan politik.

Warga Al-Quds antara kunjungan kerabat mereka ke Gaza dan Keputusan Mendagri Israel

Pemerintah Israel menarapkan siasat baru dengan menjadikan wilayah Bet Hanun sebagai perlintasan internasional antara Tepi Barat dan Jalur Gaza. Mereka membuat undang-undang baru bagi warga Palestina yang mau melintasi wilayah tersebut. Untuk dapat melintasi Bet Hanun warga Palestina dari atau ke Jalur Gaza diharuskan memliki izin terlebih dahulu dari pemerintah Israel. Disamping pemeriksaan yang melelahkan sebagai mana biasanya tanpa ada perubahan.

Terkait penduduk timur Al-Quds yang tidak mempunyai kewarganegaraan Israel akan mengalami kesulitan baru terutama untuk mendapatkan izin dari pemerintah Israel setiap kali mereka mau mengunjungi sanak kerabatnya di Jalur Gaza.

Adapun bagi warga Al-Quds yang mempunyai KTP berwarna biru sebagai warga yang berada di wilayah Israel mereka juga harus menyerahkan KTP tersebut kepada depdagri untuk mendapatkan pasfor untuk dapat ke luar dari Al-Quds. begitupun sebaliknya. Berbeda dengan sebelumnya dimana warga Arab hanya diharuskan meninggalkan KTP mereka di pintu perlintasan Iraz. Sementara bagi warga Israel diharuskan meningalkan pasfor mereka di kantor urusan kotaIsrael.

Masalahnya ada sekitar 900 wanita warga Al-Quds yang menikah dengan penduduk Jalur Gaza dan tingal di sana dan sering dikunjungi oleh sanak keluarganya dari Al-Quds.

Pemerintah Israel meminta seluruh wanita Al-Quds yang melahirkan anak-anaknya di Jalur Gaza untuk memperbaharui izin tinggalnya di Gaza setiap bulan sesuai dengan keputusan mereka tahun 1994.

Sementara itu ribuan keluarga Palestina terancam perpecahan diantara kerabatnya akibat perubahan undang-undang ini. Sebagian mereka tidak diberi izin untuk tinggal di Israel atau sebaliknya yang di luar Israel tidak diberi izin untuk mengunjungi keluarganya di dalam wilayah Israel menurut persi mereka.

Rekomendasi

Secepatnya merealisasikan keputusan KTT Arab dan OKI serta Lembaga Al-Quds terkait perlindungan bagi warga Al-Quds.

Memberdayakan dompet social yang menjamin adanya bantuan bagi bagi warga Palestian di Al-Quds dari berbagai lembaga yayasan nasional maupun swasta untuk melindungi keberadaan mereka di Al-Quds.

Menegaskan pentingnya persatuan tawanan di penjara-penjara Israel dan mengambil pelajaran atas pentinya transaksi pertukaran tawanan Al-Quds yang berada di Palestina jajahan 48 Serta menolak pandangan rasial Israel yang membatasi pemerintahannya.

Mendorong dunia internasional dan anggota Tim Kwartet untuk menekan pemerintah Israel agar menghormati kesepakatan yag telah dibuat dan mempertangungjawabkan segala tindakanya atas pelanggaran terhadap undang-undang internasional serta moral sesuai dengan Piagam Jenewa. (Pic/asy)

Tautan Pendek:

Copied