Sat 10-May-2025

Aktifis HAM Internasional: Gaza Paling Aman dan Tenang Sekarang

Kamis 21-Juni-2007

Gaza – Infopalestina: Seorang aktifis HAM internasional dari Palestina menegaskan sejak lebih dari satu decade Jalur Gaza belum setenang seperti sekarang setelah Hamas menguasainya. Ia menampik bahwa Hamas melakukan aksi clensing sistematis terhadap terhadap unsure Fatah.

Raji Surani ketua Pusat HAM Palestina menyatakan kepada harian Palestina edisi Kamis (12/06) setelah konflik dan saling serang Jumat lalu sekarang tidak ada operasi militer apapun yang melanggar hukum. Ia mengisyaratkan adalah aksi penangkapan terhadap aktifis Fatah dan aparat keamanan yang membelot namun Hamas membebaskan mereka di hari penangkapan itu juga setelah lembaga HAM mengintervensi.

Surani yang aktif di Komisi HAM Internasional ini menyatakan Hamas di pemerintahan bukan sejak ia menguasai Gaza beberapa pekan lalu namun sudah sejak setahun setengah yang lalu. Ia menandaskan bahwa lembaga HAM selama jangka waktu itu tidak menemukan pelanggaran kebebasan umum atau pelanggaran HAM warga di sana. “Tidak ada perubahan ril yang berhubungan dengan kebebasan umum” tutur Surani. “Gerakan Hamas adalah bagian dari system politik Palestina yang memiliki ideology dan pemikiran sehingga ia tidak berbuat buruk terhadap kebebasan umum” imbuh Surani.

Soal ketenangan yang meliputi Jalur Gaza Surani mengatakan pihaknya dan kawan-kawan di HAM dikejutkan dengan ketenangan yang meliputi warga Gaza sehingga kehidupan kembali normal. Karenanya Surani merasa tenang dengan fenomena bersenjata yang sudah berakhir di jalan-jalan Jalur Gaza bersamaan dengan munculnya polisi keamanan. “Sejak tahun 1994 saya tidak menemukan kelompok bersenjata yang jumlah menurun seperti kondisi sekarang” tuturnya.

Surani merasa aneh dengan kekhawatiran warga pegawai sipil di pihak keamanan dan polisi padahal Hamas sudah memberikan amnesty umum kepada semua orang.

Ia juga menolak tindakan milisi Fatah yang melakukan kekerasan di Tepi Barat yang melanggan hukum dan HAM.

Soal keputusan Abbas membentuk pemerintahan darurat Surani mengatakan legalitas hukum dalam lingkup pemerintahan nasional Palestina adalah di majlis parlemen. Apa yang diumumkan Abbas melanggar dengan pasal 656667 undang-undang dasar Palestina dan melanggar kehidupan parlemen. Karenanya seharusnya Mahmod Abbas menempuh jalur dialog sebab yang ada kondisi keamanan dan bukan hukum. (atb)

Tautan Pendek:

Copied