Infopalestina-Gaza : Pejabat Ketua Parlemen Palestina DR. Ahmad Baher mengecam penyerangan kelompok kudeta terhadap kantor parlemen di Ramallah Tapi Barat serta penganiayaan pada anggota dewan Hasan Kharisyah di rumahnya.
Dalam pernyataan persnya kemarin Sabtu (16/6) Baher mengecam pengainayaan terhadap aleg Kharisyah dan ancaman terhadap direktur keuangan Palestina Amin Taha.
Baher mempertanyakan kenapa mereka menyerang dewan lagislatif Palestina yang telah dipilih sah oleh rakyat. Sementara 45 aleg lainya dipenjarakan oleh
Baher meminta Mahmud Abbas sebagai presiden Palestina untuk segara mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap warga di Tapi Barat dan institusi parlemen beserta anggotanya. Ia menghimbau semua pihak melakukan dialog secara serius.
Dalam pada itu Baher menegaskan tidak ada dalam undang-undang pada bab 7 ataupun pada bab-bab yang lainya pada UUD Palestina yang menyebutkan ada pemerintahan pelaksana keadaan darurat. Pernyataan ini diungkapkan Baher menyusul keputusan Abbas yang membentuk pemerintahan pelaksana keadaan darurat berdasarkan undang-undang dasar bab ke 7.
Baher menjelaskan pada pasal 67 dijelaskan pemerintahan yang baru harus mendapat persetujaun dari dewan parlemen untuk selanjutnya dapat diambil sumpahnya di depan presiden secara langsung.
Sementara pada pasal 79 paragraf ke 4 jelas disebutkan perdana menteri terpilih tidak bisa menjalankan tugasnya sebelum dilantik oleh parlemen. Tegasnya. (asy)