Infopalestina-Gaza : Menteri Pemuda dan Olahraga Palestina DR. Basem Naem menegaskan di dalam UUD Palestina tidak ada istilah pemerintahan pelaksana atau pemerintahan darurat.
Sementara itu tidak mungkin bagi presiden melangkahi lembaga konstitusi atau UUD Palestina.
Kami menganggap ungkap menpora ini pemerintahan saat ini(persatuan Palestina) yang dipimpin oleh Haneya tetap legal dan akan terus melanjutkan aktivitasnya. Sementara pemerintahan pelaksana atau pemerintahan darurat atau apa saja namanya jelas-jelas betentangan dengan undang-undang dan bertabrakan dengan UUD Palestina.
Kami mengakui hak presiden untuk mencopot atau mengganti perdana menteri dan memilih siapa saja menjadi penggantinya dalam pemerintahan baru. Termasuk hak presiden juga mengumumkan keadaan darurat. Tetapi pembentukan pemerintahan darurat bertentangan dengan undang-undang. Pemerintahan persatuan nasional tetap legal dan harus melanjutkan pemerintahan sebagaimana biasa sebelum ada pemerinthan baru terbentuk berdasarkan persetujuan dari dewan legislative yang akan melantinya.
Adapun terkait dengan keputusan sejumlah menlu Arab yang mendukung pemerinthan Abbas mantan menkes ini menyebutkan kami medukung keputusan para menlu Arab bila terkait dengan konstitusi presidean Abbas. Oleh karena itu kami mendukungnya dan tidak akan menolak kekonstitusionalnya. Sebab di sisi lain para menlu itu mendukung lembaga konstitusional Palestina yang lain seperti Dewan legislative dan UUD Palestina.
Adapun terkait penolakan Abbas untuk berdialog dengan Hamas yang dipimpin oleh Kholid Misy’al Naem mengatakan saya kira penolakan tersebut bersipat reaksioner yang terburu-buru. Tidak ada pilihan lain bagi bagi rakyat ataupun faksi-faksi lain kecuali menerima dialog. Siapapun tidak bisa menolak kehadiran yang lain. Oleh karena itu saya kira penolakan Abba situ hanya emosional saja. Pada kahirnya akan kembali ke meja perundingan. (asy)