Infopalestina- Ramallah : Presiden Palestina Mahmud Abbas mengeluarkan dekrit baru menentang UUD berupa pembentukan pemerintahan baru yang melawan pemerintahan persatuan Palestina yang telah dibentuk sebelumnya sesuai dengan UUD .
Menurut Abbas langkahnya tersebut telah sesuai dengan undang-undang pasal 6566 67 UUD Palestina revisi tahun 2003.
Pada pasal 65 disebutkan Presiden terpilih wajib secepatnya menentukan perdanan manteri untuk menjalankan pemerintahannya kemudian presiden memberikan kewenangan pada perdana menteri untuk menyususn pemerintahanya paling lambat tiga pecan setelah pelantikanya. Jika belum bisa maka diberikan tenggang waktu selama dua pecan lagi. Jika perdana menteri tidak mampu menyusun pemerintahannya dalam waktu tersebut atau tidak mendapat persetujuan dari parlemen maka presiden wajib memilih kembali perdana menteri yang baru terhitung dua pecan sejak pengunduran diri perdana menteri atau sejak sidang pengammbilan sumpah perdana menteri.
Adapaun pasal 66 menyebutkan parlemen secepatnya memilih perdana menteri untuk melengkapi pemerintahanya ia harus meminta parlemen mengadakan sidang paripurna untuk pemungutan suara dalam rangka pelantikan perdana menteri setelah diadakan dengar pendapat mengenai program dan langkah politik pemerintahanya secara tertulis. Pemungutan suara ini dilakukan untuk menentukan perdana menteri dan kabinetnya kalau suara mayoritas tidak terpenuhi. Pasal ini jelas dilanggar oleh Mahmud Abbas.
Dan pasal 67 menyebutkan setelah acara pengesahan dari parlemen dan sebelum pemerintahan ini menjalankan tugasnya perdana menteri dan kabinetnya diambil sumpah oleh presiden sesuai dengan UUD Palestina. (asy)