Infopalestina-Gaza: Sekjen Fraksi Perubahan dan Reformasi Parlemen Palestina Musyir al Misri menegaskan fraksinya menolak keputusan Presiden Abbas yang menunjuk Salam Fayadh sebagai PM Pemerintahan Darurat. Karena itu dianggap sebagai langkah inkonstitusional dan melanggar UU.
Wakil Hamas di parlemen Palestina ini menjelaskan ”Hamas akan menghadapi langkah (Abbas) ini sesuai dengan hukuk (yang berlaku).” Al Misri mengatakan “Kami fraksi Hamas di parlemen menolak keputusan presiden (Mahmud Abbas) menunjuk Salam Fayadh sebagai PM Pemerintahan Darurat. Karena itu adalah langkah inkonstitusional. Apabila UUD memberi hak kepada presiden untuk membubarkan pemerintahan maka UUD pun tidak memberinya hak dan wewenang untuk membentuk pemerintahan darurat. Kecuali mendapatkan persetujuan dari dewan legislatif dengan mendapatkan dukungan suara mayoritas mutlak. Dan ini tidak dimiliki pihak manapun kecuali Hamas.”
Berdasarkan realita itu semua Al Misri menegaskan bahwa pemerintahan persatuan nasional masih sah menurut undang-undang Palestina. Pemerintah akan tetap melaksanakan tugas-tugasnya dan akan tetap sah secara undang-undang.
Wakil Hamas di parlemen ini menyerang keputusan Presiden Abbas dan menyebutnya sebagai kesia-siaan. Dia mengatakan “Tidak akan membuat masalah menjadi lebih baik. Kami menduga Presiden Abbas akan berterima kasih kepada Hamas yang telah menyelamatkan dirinya dari kelompok kudeta yang mencekiknya. Namun sangat disayangkan dia mengejutkan kami dengan melaksanakan konspirasi Zionis – Amerika. Semua itu akan kami hadapi sesuai dengan hukum dan undang-undang dasar yang berlaku di Palestina.” (seto)