Melalui jubir resminya di
Abu Zuhri juga menambahkan keputusan presiden Abbas dari sisi dasar hukum tidak bisa diterima. Karenanya keputusan itu tidak memiliki nilai ilmiah dari sisi hukum sebab tidak ada satu pasal hukumpun soal pembentukan darurat dan karenanya ini adalah keputusan yang pelecahan terhadap hukum dan melanggarnya.
Lebih lanjut Abu Zuhri menyebut dekrit presiden Mahmod Abbas kali ini diambil untuk memenuhi keinginan Amerika padahal sebagai presiden dan pemimpin Fatah seharusnya ia tidak memiliki wewenang menentukan segala peristiwa.
Sementara itu Menteri Hukum Pemerintahan Muhammad Al-Barghoti menilai keputusan ini sudah memasukkan krisis Palestina ke dalam dilematis baru seperti halnya menyiram api dengan minyak. Ia menuturkan bahwa situasi Palestina saat ini belum membutuhkan keputusan semacam ini.
Pada pengamat dan praktisi hukum menilai bahwa pengumuman Abbas soal pembentukan “pemerintahan darurat” yang didasarkan pada pasal 101 dari hukum nasional Palestina hanya laik selama 30 hari jika mendapatkan persetujuan dari Majlis Parlemen Palestina dengan suara minimal 2/3 dari total anggota parlemen dan ini tidak akan mungkin diperoleh Abbas sebab suara di parlemen dikuasai oleh Hamas.
Abu Zuhri sebelumnya mengungkapkan soal kontak politik level tinggi antara delegasi Mesir di Gaza untuk menguasai keamanan melalui dokumen yang disampaikan Hamas untuk mengatur kembali masalah keamanan.
Abu Zuhri menegaskan dokumen Hamas ini membicarakan soal pentingnya memberikan wewenang keamanan penuh kepada kementerian dalam negeri dan menyerahkan semua aparat keamanan di bawah kendalinya dan memutus hubungan koordinasi keamanan dengan